Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › beasiswa
rekan,
beasiswa yang diberikan kpd karyawan itu termasuk biaya fiskal ?
kalo beasiswa itu diberikan kpd bukan karyawan termasuk biaya fiskal juga ?
tq- Originaly posted by kurnia:
beasiswa yang diberikan kpd karyawan itu termasuk biaya fiskal ?
kalo beasiswa itu diberikan kpd bukan karyawan termasuk biaya fiskal juga ?untuk dibolehkan jadi biaya fiskal, harus dilihat dulu keperluan atau dasar pemberian bea siswa tersebut.
Bila ada hubungannya dengan 3 M, boleh jadi biaya fiskalSalam
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
- Originaly posted by begawan5060:
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
rekan begawan…
kalau hanya dengan mengutip ini saja, apakah nantinya tidak rancu ??Sebab, induknya kan ini…
Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;Salam
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
- Originaly posted by begawan5060:
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Sangat dipahami.
Tapi, apakah dengan demikian, yang ini diabaikan?
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanSalam
- Originaly posted by begawan5060:
termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
menurut kutipan rekan hanif harus 3 M….beasiswa kepada pelajar otomatis bukan untuk 3 M…..termasuk sumbangan kah ??
- Originaly posted by kurnia:
rekan,
beasiswa yang diberikan kpd karyawan itu termasuk biaya fiskal ?
kalo beasiswa itu diberikan kpd bukan karyawan termasuk biaya fiskal juga ?
tqUU NO.36 TAHUN 2008
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;Memori Penjelasan UU No 36 2008
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang,
dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber
daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang
dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang
diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.Kalo saya boleh berpendapat dapat dibebankan sebagai biaya..
Salam
sekedar menambahkan:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.421/1996TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA BEA SISWA DALAM RANGKA GERAKAN NASIONAL ORANG TUA ASUH
(GN-OTA) (SERI PPh UMUM NO. 38)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk bea siswa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya.
Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat dan mendorong pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang merupakan faktor yang sangat penting dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong masyarakat untuk membantu memberikan bea siswa kepada anak kurang mampu, anak cacat dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil dalam rangka Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dengan ini perlu ditegaskan sebagai berikut :1.
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) adalah gerakan yang dilaksanakan secara nasional oleh masyarakat bersama Pemerintah sebagai upaya menumbuhkan, meningkatkan serta mengembangkan kepedulian dan peran serta masyarakat sebagai orang tua asuh dalam rangka menunjang program "Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun" secara koordinatif, terpadu dan berkesinambungan.
Untuk menindaklanjuti GN-OTA, Pemerintah telah membentuk Lembaga Nasional Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (Lembaga GN-OTA) yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan GN-OTA hingga sampai ke daerah-daerah.
2.Bagi Wajib Pajak yang ingin berpartisipasi sebagai orang tua asuh dalam rangka GN-OTA, dapat; terlebih dahulu mengisi formulir lembaga GN-OTA dan mengirimkan uang bantuan melalui bank ke rekening Lembaga GN-OTA di Bank BRI dengan Nomor rekening 31-50-1784.5.
3.Pemberian bantuan berupa biaya bea siswa yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka GN-OTA merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
4.Untuk dapat membebankan biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA sebagai pengurangan penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti setoran/transfer uang, yang ditujukan ke Bank BRI atas Nama Lembaga GN-OTA dengan nomor rekening 31-50-1784.5 sebagai bukti pembayaran.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
salam
- Originaly posted by ecooce:
dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
jika begini rekan :
misal pt. a memberikan beasiswa penuh kepada si amir (pelajar) langsung tanpa melalui gnota sampai si amir menjadi professor lulusan amrik lalu si amir di rekrut oleh si pt. a menjadi pegawainya….memperhatikan kewajaran …wajar donk jika professor di luar negeri…..masalah nya :
1. bagaimana jika si amir mempunyai hubungan misal anak direksi / komisaris / manager ?
kalo boleh menjadi biaya fiskal yah mendingan semua anak pimpinan itu dikasih beasiswa aja….Originaly posted by junjungansitohang:Untuk dapat membebankan biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA sebagai pengurangan penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti setoran/transfer uang, yang ditujukan ke Bank BRI atas Nama Lembaga GN-OTA dengan nomor rekening 31-50-1784.5 sebagai bukti pembayaran.
jika selain gnota…ada yang lain ? tq
- Originaly posted by kurnia:
jika selain gnota…ada yang lain
sepertinya ada isyarat ikatan kontrak kerja deh rekan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 770/KMK.04/1990TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA.
Pasal 1
1. Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan penyelenggaraan:
1. program latihan karyawan,
2. program pemagangan, dan
3. pemberian bea siswa dengan ikatan kontrak kerja
merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.salam
- Originaly posted by kurnia:
.beasiswa kepada pelajar otomatis bukan untuk 3 M…..termasuk sumbangan kah ??
Meskipun bukan 3M, tetapi khusus untuk beasiswa ini dapat dibebankan atas kuasa UU, termasuk anomali..
- Originaly posted by junjungansitohang:
Untuk dapat membebankan biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA sebagai pengurangan penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti setoran/transfer uang, yang ditujukan ke Bank BRI atas Nama Lembaga GN-OTA dengan nomor rekening 31-50-1784.5 sebagai bukti pembayaran.
Kebijakan ini masih merujuk ke UU PPh lama, yaitu :
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Bandingkan dengan UU PPh baru :
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain. tambahan aja om,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 246/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILANMENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.Pasal 1
(1) Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
a. Pemilik;
b. Komisaris;
c. Direksi; atau
d. Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.Pasal 2
Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI