Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bea Meterai
Menurut saya, barang bukti di pengadilan bisa berupa apa saja, antara lain barang bukti berupa benda maupun kesaksian. Benda bisa bentuknya macam-macam. Di antara macam-macam benda, salah satunya adalah yang berbentuk dokumen. Dokumen inilah yang seharusnya menjadi objek bea meterai. Namun demikian, aturan bea meterai ini terlalu sempit sehingga dokumen yang bukan berupa cetakan tidak dapat terutang.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau begitu yang dimaksud pasal 2 ayat (3) UU No.13/1985 tentang Bea Meterai itu apa ya
Bukankah pasal 2 ayat (3) masih berbicara tentang dokumen sebagai objek? Artinya, dokumen berupa kertas. Dalam hal pembuktian, dokumen elektronik masih bisa menjadi bukti tanpa bea meterai. Saya kira tidak semua bukti di pengadilan harus menggunakan meterai sepanjang tidak melanggar peraturan tentunya. Solusinya menurut saya, undang-undang ini perlu diperbaiki mengingat pula sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sekarang sudah tahun 2014, sedangkan peraturan tersebut dibuat tahun 1985 dengan teknologi yang belum secanggih sekarang.
Ok