Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bea Meterai
Apakah bea meterai dapat terutang terhadap dokumen selain berupa kertas? Misalnya, perjanjian/kontrak dilakukan melalui dokumen berupa elektronik. Dengan kata lain, dokumen tidak dicetak (softcopy).
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Apabila perjanjian elektronik, bila salah satu pihak ingkar janji bgm proses hukumnya, apakah bisa dipakai sbg dasar penuntutan ?
Setahu saya, apa pun bisa dijadikan alat pembuktian dari segi hukum, termasuk dokumen elektronik. Mungkin ada yang bisa memberikan pencerahan dari sisi pajak dan hukum?
Apabila perjanjian elektronik, bila salah satu pihak ingkar janji bgm proses hukumnya, apakah bisa dipakai sbg dasar penuntutan ?
- Originaly posted by Harry Johan:
Apakah bea meterai dapat terutang terhadap dokumen selain berupa kertas? Misalnya, perjanjian/kontrak dilakukan melalui dokumen berupa elektronik. Dengan kata lain, dokumen tidak dicetak (softcopy).
jika sudah dicetak baru bisa dikenakan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Uu bea meterai :
yg dikenakan bea meterai adalah surat, masalahnya apakah perjanjian yg dibuat secara ektronik itu ternasuk dlm pengetian surat seperti yg disebutkan dlm uu bea meterai tsb atau bukan.Klarifikasi
UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Pasal 1
(1) Dengan nama Bea Meterai di kenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.
(2) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; …Jadi, dokumen yang bisa dikenakan bea meterai hanya yang berupa kertas.
- Originaly posted by Harry Johan:
Jadi, dokumen yang bisa dikenakan bea meterai hanya yang berupa kertas.
iya, namun perjanjian tidak bisa berlaku bila tidak dalam bentuk dokumen, sehingga mau gak mau jika dicetak harus ada pemateraian
- Originaly posted by priadiar4:
jika sudah dicetak baru bisa dikenakan
Menarik sekali. Berarti potensi bea meterai belum maksimal, padahal secara umum yang dimaksud dokumen bukan hanya berupa kertas. Akibatnya, bisa jadi kontrak tidak perlu dicetak untuk menghindari bea meterai. Selain itu, tanpa menggunakan kertas akan lebih efisien.
- Originaly posted by Harry Johan:
Akibatnya, bisa jadi kontrak tidak perlu dicetak untuk menghindari bea meterai. Selain itu, tanpa menggunakan kertas akan lebih efisien.
meskipun begitu, akan menjadi masalah jika di pengadilan
- Originaly posted by priadiar4:
meskipun begitu, akan menjadi masalah jika di pengadilan
Bagaimana mungkin menjadi masalah? Padahal tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang bea meterai saat ini masih terlalu sempit. Saya kira dokumen seperti ini masih bisa dijadikan bukti di pengadilan. Bukankah begitu? Mohon dikoreksi jika salah.
- Originaly posted by Harry Johan:
Bagaimana mungkin menjadi masalah? Padahal tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang bea meterai saat ini masih terlalu sempit. Saya kira dokumen seperti ini masih bisa dijadikan bukti di pengadilan. Bukankah begitu? Mohon dikoreksi jika salah.
maksud saya esensi perjanjian itu sendiri, dokumen elektronik di ketentuan KUHP/KUH Perdata belum diatur. Jika perjanjian/kontrak kan harus mengikat kedua belah pihak dan jika salah satu cidera janji maka bisa diminta pertanggungjawaban. Kalo kemudian tidak mengikat maka hal ini bukan perjanjian namanya.
Uu bea meterai :
yg dikenakan bea meterai adalah surat, masalahnya apakah perjanjian yg dibuat secara ektronik itu ternasuk dlm pengetian surat seperti yg disebutkan dlm uu bea meterai tsb atau bukan.Perjanjian sah2 aja bila tdk ditempel meterai, tetapi apabila timbul masalah salah satu pihak ingkar janji, maka perjanjian yg tidak ditempel meterai tdk dpt dipakai sebagai bukti dlm proses hukum.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
maka perjanjian yg tidak ditempel meterai tdk dpt dipakai sebagai bukti dlm proses hukum.
menurutku masih bisa pak
- Originaly posted by priadiar4:
menurutku masih bisa pak
kalau begitu yang dimaksud pasal 2 ayat (3) UU No.13/1985 tentang Bea Meterai itu apa ya pak Pri, mohon penjelasnnya . Tq