Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bea Materai pada dokumen penagihan/invoice

  • Bea Materai pada dokumen penagihan/invoice

     hady wahadi updated 1 year, 12 months ago 2 Members · 4 Posts
  • sen

    Member
    25 April 2022 at 1:15 pm

    Bea Materai pada dokumen penagihan/invoice yang nilainya dibawah 5juta rupiah apakah harus dibubuhi materai?

  • hady wahadi

    Member
    25 April 2022 at 1:23 pm

    Rincian dokumen yang terkena bea meterai Rp. 10.000 Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

    1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

    2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

    3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

    4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

    5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

    6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

    7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

    8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

    • sen

      Member
      25 April 2022 at 1:30 pm

      terima kasih rekan hady. berarti kalau dokumen dengan nilai dibawah 5juta rupiah bukan merupakan objek bea materai ya. dan kembali ke kebijakan perusahaan apakah mau dibubuhi materai/tidaknya ya?

      • hady wahadi

        Member
        25 April 2022 at 2:12 pm

        Sesuai point no. 7 seharusnya tidak terutang bea materai rekan
        tq

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now