Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bea Materai
Dear Rekan Ortax,
Sharing donk… kalau misalnya ada kasus suatu perjanjian yang dittdi pihak luar negeri dengan pihak dari Indonesia tertanggal 10 Januari 2012, terus perjanjian ini sudah di stamp dengan bea materai dari negara luar tersebut hingga pada 15 Juni 2012 surat itu digunakan oleh pihak luar tersebut dipengadilan di Indonesia. Menurut rekan ortax, berapa kah bea materai yang terutang? dan kapan saat terutangnya?
Terima kasih.
- Originaly posted by tanty86herlina:
berapa kah bea materai yang terutang?
6.000
Originaly posted by tanty86herlina:dan kapan saat terutangnya?
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
Dear Pak Priadi,
sip.. makasih.. artinya tidak semua pelunasan bea materai dengan pemateraian kemudian harus dikenakan sanksi 200% kan?
Salam
- Originaly posted by tanty86herlina:
sip.. makasih.. artinya tidak semua pelunasan bea materai dengan pemateraian kemudian harus dikenakan sanksi 200% kan?
tidak, karena ada ketentuan khusus dalam hal ini. Lagipula, jika digunakan di pengadilan, biasanya panitera menolak jika tidak ada materainya..
Dear Pak Pri,
Okaii.. terima kasih ya pak.. 🙂
Salam