• Bea Materai

     tanty86herlina updated 12 years ago 2 Members · 6 Posts
  • tanty86herlina

    Member
    23 November 2012 at 10:27 am

    Dear Rekan Ortax,

    Sharing donk… kalau misalnya ada kasus suatu perjanjian yang dittdi pihak luar negeri dengan pihak dari Indonesia tertanggal 10 Januari 2012, terus perjanjian ini sudah di stamp dengan bea materai dari negara luar tersebut hingga pada 15 Juni 2012 surat itu digunakan oleh pihak luar tersebut dipengadilan di Indonesia. Menurut rekan ortax, berapa kah bea materai yang terutang? dan kapan saat terutangnya?

    Terima kasih.

  • tanty86herlina

    Member
    23 November 2012 at 10:27 am
  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by tanty86herlina:

    berapa kah bea materai yang terutang?

    6.000

    Originaly posted by tanty86herlina:

    dan kapan saat terutangnya?

    Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.

  • tanty86herlina

    Member
    23 November 2012 at 11:00 am

    Dear Pak Priadi,

    sip.. makasih.. artinya tidak semua pelunasan bea materai dengan pemateraian kemudian harus dikenakan sanksi 200% kan?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by tanty86herlina:

    sip.. makasih.. artinya tidak semua pelunasan bea materai dengan pemateraian kemudian harus dikenakan sanksi 200% kan?

    tidak, karena ada ketentuan khusus dalam hal ini. Lagipula, jika digunakan di pengadilan, biasanya panitera menolak jika tidak ada materainya..

  • tanty86herlina

    Member
    23 November 2012 at 11:16 am

    Dear Pak Pri,

    Okaii.. terima kasih ya pak.. 🙂

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now