Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bea Materai
Dear rekan ortax..
misalnya kita ada transaksi penjualan, dimana atas transaksi penjualan tersebut dikeluarkan invoice ( faktur penjualan ) dan Faktur Pajak.
untuk pengenaan bea materai tersebut apakah bisa dikenakan pada 1 kuitansi untuk beberapa invoice.
Misal nya transaksi 1. tgl 1 juli 2020 , nilai 25 jt( 1 invoice 1 faktur pajak)
2. tgl 5 juli 2020, nilai 30 jt (1 invoice 1 faktur pajak )
atas total faktur senilai 55 jt tersebut dilunasi oleh pembeli sekaligus pada tgl 10 juli 2020.
apakah bea materai terhutang atas masing2 invoice .atau apakah bisa terhutang hanya 1 materai atas 1 kuitansi pelunasan senilai 55 jt tsb?.
saya selama ini menerapkan bea materai atas pelunasan 2 invoice 1 kuitansi ( hanya 1 bea materai )mohon pencerahannya.
salam
asmamohon pencerahannya
- Originaly posted by ASMA:
atas total faktur senilai 55 jt tersebut dilunasi oleh pembeli sekaligus pada tgl 10 juli 2020.
Jika dibayar sekaligus maka gpp rekan.