Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BEA MATERAI
dear rekan-rekan mohon pencerahannya yah,
perusahaan kami adalah perusahaan retail, dimana ada tagihan ke supplier atas rebate, potongan harga dll. Tagihan ini memotong pembayaran ke supplier (AP) supplier. Dan kami hanya mengeluarkan Faktur Penjualan dan E-faktur.
Pertanyaannya adalah apakah atas tagihan ini perlu dikenakan materai? Alasannya?
Terima kasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies