Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BBNKB
Mo nanya nih rekan2………
Seorang anak ingin membaliknamakan sebuah kendaraan ayng masih atas nama bapaknya yang telah meninggal.
Harga beli mobil dulu 175 jt,sekarang harga jual kembalinya hanya 125 jt.
Apakah si anak dikenai pajak juga saat membaliknamakan mobil tersebut.Karena mobil itu diwariskan untuknya oleh bapaknya.
Kalau iya,berapa tarifnya??
mohon bantuanny rekan2…..
salam……….tolong dijawab dong…………
- Originaly posted by osra:
Mo nanya nih rekan2………
Seorang anak ingin membaliknamakan sebuah kendaraan ayng masih atas nama bapaknya yang telah meninggal.
Harga beli mobil dulu 175 jt,sekarang harga jual kembalinya hanya 125 jt.
Apakah si anak dikenai pajak juga saat membaliknamakan mobil tersebut.Karena mobil itu diwariskan untuknya oleh bapaknya.
Kalau iya,berapa tarifnya??
mohon bantuanny rekan2…..
salam……….1. Atas balik nama mobil dari nama almarhum menjadi nama anak, dikenai bea balik nama oleh Dinas Pendapatan Daerah, taripnya sesuai Perda masing masing daerah;
2. Atas perolehan mobil dari warisan almarhum orang tua kandung, tidak dikenai PPh karena warisan bukan obyek pajak penghasilan.
sependapat dengan rekan phoska
Salam