Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak Akhir Tahun?
Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak Akhir Tahun?
Jakarta – Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam apabila memiliki harta di atas batas nisab. Selain memiliki manfaat sebagai bekal di akhirat, zakat juga bermanfaat untuk mengurangi pembayaran pajak.
Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai manfaat zakat untuk mengurangi pajak. Padahal hal itu sudah tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Zakat menurut UU 23 tahun 2019 maupun UU Pajak disebutkan bahwa zakat bisa mengurangi pendapatan kena pajak (PKP)", terang Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta kepada detikFinance, Selasa (14/5/2019).
Menurut aturan, zakat sendiri merupakan bukan termasuk objek pajak. Sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.
Untuk caranya, wajib pajak yang membayar zakat harus di lembaga amir zakat yang disahkan oleh pemerintah seperti Baznas. Pembayar zakat akan mendapatkan bukti bayar zakat.
"Nah bukti setor zakat itu yang bisa mengurangi PKP. Maka semakin besar zakat semakin besar juga mengurangi PKP", tuturnya.
Salah satu jenis zakat yang bisa mengurangi PKP adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.Jika harga emas hari ini adalah Rp 669.000 maka batasan nisab untuk zakat maal adalah Rp 56,86 juta. Jika Anda memiliki harta dengan nilai di atas itu maka wajib melakukan zakat maal.
Sayangnya saat ini zakat belum bisa mengurangi pajak secara langsung. Meskipun saat ini usulan itu sudah dibahas di berbagai pemangku kepentingan.
"Memang kalau di Malaysia itu langsung pengurang pajak. Misalnya dia harus bayar pajak Rp 1 miliar kemudian dia zakat Rp 100 juta ya dia bayar pajaknya Rp 900 juta", tutupnya.
Sumber: https://finance.detik.com/moneter/d-4548832/bayar- zakat-bisa-kurangi-pajak-lho-begini-caranya
emang bisa, cuman baru diperhitungkannya ntar waktu SPT Tahunan kalo gak salah
#cmiiw
ngeri kali bayar zakat ngurangin pajak..
W O W
momen ramadhan bisa dimanfaatkan buat ngurangin pajak nih dgn bayar zakat 🙂
listing untuk badan amil zakat yang sudah disahkan pemerintah bisa dicek dimana ya rekan ortax???
- Originaly posted by timbulgideon:
listing untuk badan amil zakat yang sudah disahkan pemerintah bisa dicek dimana ya rekan ortax???
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_top ik=&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&n omor=&q=zakat&q_do=macth&hlm=1&pag e=show&id=16706
- Originaly posted by timbulgideon:
listing untuk badan amil zakat yang sudah disahkan pemerintah bisa dicek dimana ya rekan ortax???
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_top ik=&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&n omor=&q=zakat&q_do=macth&hlm=1&pag e=show&id=16706
- Originaly posted by timbulgideon:
listing untuk badan amil zakat yang sudah disahkan pemerintah bisa dicek dimana ya rekan ortax???
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 05 /PJ/2019 rekananeh, saya mau copy link tapi munculnya begitu terus
Selama ini saya tidak pernah liat ada transaksi pembayaran zakat untuk mengurangi pajak keluar dari perusahaan. Bagaimana mekanisme penerapannya rekan? Terima kasih
- Originaly posted by Evolution888:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 05 /PJ/2019 rekanterima kasih rekannn..
Originaly posted by yap30:Selama ini saya tidak pernah liat ada transaksi pembayaran zakat untuk mengurangi pajak keluar dari perusahaan. Bagaimana mekanisme penerapannya rekan? Terima kasih
setau saya zakat hanya untuk pengurang pajak orang pribadi rekan, makanya hanya ada di SPT tahunan OP..
#cmiiw betul setahu saya juga hanya untuk op dan lembaga zakat tertentu saja yang sudah ditunjuk pemerintah
WOW … BUKAN UDAH BEDA JALUR… MEMBINGUNGKAN
bayar zakat bisa mengurangin pajak tapi untuk agama muslim
kalau untuk agama non muslim apa ada pengurangan pajak seperti zakat?
terima kasih.