Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bayar PPh Final Sewa Bangunan Sendiri
Bayar PPh Final Sewa Bangunan Sendiri
Halo Semua,
Mau tanya, jika PPh Final atas Sewa Bangunan/Ruko di bayarkan oleh pemilik apakah jenis setorannya tetap 411128-403?
Karna penyewa orang pribadi (tidak ada NPWP) dan tidak memotong PPh Final, saya bingung bagaimana bayar dan lapornya.
Terima kasih
Pagi rekan, sebenernya agak ribet, bagaimana mau melakukan penyetoran dan pelaporan kalau ndak ada NPWP nya.
Jadi tidak bisa bayar pajak sendiri?
Betul, kode jenis setoran sama saja dengan pemotongan. 411128-403
setor sendiri karena yg nyewa bukan pemotong pajak (Pribadi dan non-NPWP)
okkokookko
- This reply was modified 10 months, 1 week ago by Laker Kolya.
Sepengalaman saya seharusnya tetap digross up nilainya,
Misal Biaya Sewa yang dibayarkan 600.000.000 maka berikut perhitungannya:
Biaya Sewa 666.666.666
PPh Final 66.666.666
Kas 600.000.000Jika tidak di gross up bagaimana ya? saya sudah terlanjut bayar 10% dari harga brutonya.
Misal : Harga sewa 5 Juta, dan sudah saya bayarkan 500 ribu nya
Sekalian mau tanya juga rekan,
Bidang usaha utama saya kan penyewaan ruang kantor/ meeting, baru berdiri ditahun 2023 awal dan omzet belum sampai 4,8 M. Apakah bisa menggunakan tarif 0,5% pph final umkm itu?
Terima kasih