Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bayar PPh Final Sewa Bangunan Sendiri

  • Bayar PPh Final Sewa Bangunan Sendiri

  • Ms. NF

    Member
    5 June 2023 at 3:28 pm

    Halo Semua,

    Mau tanya, jika PPh Final atas Sewa Bangunan/Ruko di bayarkan oleh pemilik apakah jenis setorannya tetap 411128-403?

    Karna penyewa orang pribadi (tidak ada NPWP) dan tidak memotong PPh Final, saya bingung bagaimana bayar dan lapornya.

    Terima kasih

  • rebarsteel

    Member
    6 June 2023 at 7:00 am

    Pagi rekan, sebenernya agak ribet, bagaimana mau melakukan penyetoran dan pelaporan kalau ndak ada NPWP nya.

    • Ms. NF

      Member
      6 June 2023 at 10:07 am

      Jadi tidak bisa bayar pajak sendiri?

  • nchip

    Member
    6 June 2023 at 1:32 pm

    Betul, kode jenis setoran sama saja dengan pemotongan. 411128-403

    setor sendiri karena yg nyewa bukan pemotong pajak (Pribadi dan non-NPWP)

  • Laker Kolya

    Member
    20 June 2023 at 8:17 pm

    okkokookko

    • This reply was modified 10 months, 1 week ago by  Laker Kolya.
  • dwizach

    Member
    27 June 2023 at 3:36 pm

    Sepengalaman saya seharusnya tetap digross up nilainya,
    Misal Biaya Sewa yang dibayarkan 600.000.000 maka berikut perhitungannya:
    Biaya Sewa 666.666.666
    PPh Final 66.666.666
    Kas 600.000.000

    • Ms. NF

      Member
      5 February 2024 at 12:16 pm

      Jika tidak di gross up bagaimana ya? saya sudah terlanjut bayar 10% dari harga brutonya.

      Misal : Harga sewa 5 Juta, dan sudah saya bayarkan 500 ribu nya


      Sekalian mau tanya juga rekan,

      Bidang usaha utama saya kan penyewaan ruang kantor/ meeting, baru berdiri ditahun 2023 awal dan omzet belum sampai 4,8 M. Apakah bisa menggunakan tarif 0,5% pph final umkm itu?


      Terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now