Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › bayar pph 21
saya minta saran atau solusinya dong, di kantor saya libur lebaran sampai tgl 17 juni. sedangkan maksimal bayar pph 21 bulan mei tgl 10 juni, nah itu gimana ya?
Hitung PPh 21 masa Mei dari sekarang dan setorkan sebelum anda libur lebaran.
Dikerjakan di rumah 🙂
Hitung sekarang saja rekan, dan setor pada bulan ini pun tidak masalah.
- Originaly posted by feliaa:
saya minta saran atau solusinya dong, di kantor saya libur lebaran sampai tgl 17 juni. sedangkan maksimal bayar pph 21 bulan mei tgl 10 juni, nah itu gimana ya?
Coba hitung & setorkan sebelum libur rekan.
- Originaly posted by feliaa:
uote 20 May 2019 16:52
saya minta saran atau solusinya dong, di kantor saya libur lebaran sampai tgl 17 juni. sedangkan maksimal bayar pph 21 bulan mei tgl 10 juni, nah itu gimana ya?seandainya mau dihitung dirmh juga tdk apa" kog rekan..
karena bank hanya libur sesuai dengan cuti bersama pemerintah rekan..
Hitung dari sekarang saja rekan, banyak kok kantor yang udah cut off PPh per jumat ini, jadi setor PPh masa mei nya di bulan ini juga.