Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BAYAR NOTARIS
Dear semua,
mohon masukannya kepada yang sering berhubungan dengan notaris. DPP untuk pemotongan PPH21/23 diambil dari nilai apa? Karena diperincian tagihan notaris tidak ada komponen Jasa Notaris, mereka cuma membuat perincian biaya2 dan total tagihan. Apakah benar yang berhubungan dengan BPN tidak bisa dipotong.
Terima kasih.jasa notaris termasuk tenaga ahli yang dikategorikan ke dalam bukan pegawai
DPP dihitung dari penghasilan bruto yang diterima oleh notaris tersebut. dari kasus di atas berarti DPP untuk PPh 21 nya diambil dari total tagihan yang dibayarkan oleh klien notaris tersebut..
DPP=50% x penghasilan brutomohon koreksinya..
terima kasihApa bisa langsung dipotong dr total tagihan, krn bagi si Notaris nilai tagihan itu tidak semua untuk notaris, tp ada perinciannya salah satunya apht, skmht dan itu menurut mereka tidak bisa dipotong. Apa benar seperti itu, adakah aturan baku untuk masalah tersebut. tq
sepanjang dirinci dan jelas pph bisa dipotong hanya unutk fee-nya saja.
- Originaly posted by tatie:
sepanjang dirinci dan jelas pph bisa dipotong hanya unutk fee-nya saja.
setuju
- Originaly posted by wendry:
Apakah benar yang berhubungan dengan BPN tidak bisa dipotong.
Rekan2, mau konfirmasi lagi, apakah benar selama di dalam tagihan dirinci antara jasa notaris dan biaya pengurusan dokumen di BPN (Badan Pertanahan Nasional), maka PPh 21 hanya dipotong dari jasa notaris saja?? walaupun tidak ada bukti pendukung (kwitansi) dari BPN.
Thanks b4.
notaris tersebut harus bisa menunjukkan bahwa biaya yang di bayarkan ke pemerintah dengan yang di tagihnya. apabila ia tidak mau menunjukkan maka keseluruhannya dipotong PPh 21 kategori bukan pegawai penerima penghasilan tidak berkesinambungan , namun jika ia bisa membuktikan berati tidak terutang PPh ( Sistem Rembes )
- Originaly posted by oceanblue:
Rekan2, mau konfirmasi lagi, apakah benar selama di dalam tagihan dirinci antara jasa notaris dan biaya pengurusan dokumen di BPN (Badan Pertanahan Nasional), maka PPh 21 hanya dipotong dari jasa notaris saja??
yang ngurusin ke BPN sapa?
- Originaly posted by budiargo:
notaris tersebut harus bisa menunjukkan bahwa biaya yang di bayarkan ke pemerintah dengan yang di tagihnya. apabila ia tidak mau menunjukkan maka keseluruhannya dipotong PPh 21 kategori bukan pegawai penerima penghasilan tidak berkesinambungan , namun jika ia bisa membuktikan berati tidak terutang PPh ( Sistem Rembes )
berdasarkan pengalaman, notaris tidak akan mengeluarkan bukti yg telah dikeluarkan ke BPN hanya kwitansi berupa biaya penggantian pengurusan. system yg dpakai re-imburse..
Notaris hanya mau di potong PPh 21 jika mengeluarkan akta atas jasa yg sudah beliau berikan..
salam - Originaly posted by priadiar4:
yang ngurusin ke BPN sapa?
yang ngurusin ke BPN adalah notarisnya, rekan.
Originaly posted by ekha3003:berdasarkan pengalaman, notaris tidak akan mengeluarkan bukti yg telah dikeluarkan ke BPN hanya kwitansi berupa biaya penggantian pengurusan. system yg dpakai re-imburse..
iya, benar, rekan. notaris bilang tidak bisa memberikan bukti yang dikeluarkan BPN, bila yang diberikan hanya kwitansi dari notaris atas biaya penggantian, apakah ini bisa dibilang reimburse dan tdk dipotong PPh 21??
- Originaly posted by oceanblue:
apakah ini bisa dibilang reimburse dan tdk dipotong PPh 21??
tidak, tetap dipotong PPh 21
- Originaly posted by priadiar4:
tidak, tetap dipotong PPh 21
tapi dalam kenyataan, notaris tidak mau dipotong PPh 21.
Notaris nya bilang seperti ini: saya sudah membantu mengusahakan, kenapa saya yg harus bayar pajaknya? merasakan uangnya jg tidak? Tahu seperti apa notaris kn? ga bisa dilawan dari segi omongan.. hehe
gmn dong rekan? - Originaly posted by ekha3003:
tapi dalam kenyataan, notaris tidak mau dipotong PPh 21.
Notaris nya bilang seperti ini: saya sudah membantu mengusahakan, kenapa saya yg harus bayar pajaknya? merasakan uangnya jg tidak? Tahu seperti apa notaris kn? ga bisa dilawan dari segi omongan.. hehe
gmn dong rekan?di gross up aja rekan kl gt.tergantung kebijakan manajemen aja
- Originaly posted by hangsengnikkei:
di gross up aja rekan kl gt.tergantung kebijakan manajemen aja
Gross up ga ada masalah dimanajemen, tp masalahnya rekan, ada di pihak NOtarisnya.. biaya tsb jg tidak akan diakui dan dilaporkan oleh notaris sebagai pendapatan nya di perpajakan..
gmn dong?
mau ga mau, diakhir tahun pasti akan ada koreksi fiskal untuk biaya tsb. benar bukan?
pemerintahan yang birokratis, tp perusahaan yang repot.. hehe