Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bayar fee ke luar negeri dipotong pph pasal 26?
bayar fee ke luar negeri dipotong pph pasal 26?
Dear teman2,
untuk pembayaran franchise fee ke luar negeri, itu kita potong pph pasal 26 20% ya?
- Originaly posted by rudyawan:
untuk pembayaran franchise fee ke luar negeri, itu kita potong pph pasal 26 20% ya?
Dari negara mana rekan? Liat tax treaty nya..
Thanks..
Viewing 1 - 3 of 3 replies