Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bayar dan Lapor SPT Badan
Bayar dan Lapor SPT Badan
rekan Ortax,
minta advisenya donk..
om ku usaha distributor license software dari SIN, berawal dari jual kepada rekan2 bisnis sebelumnya, lama kelamaan dibuatlah atas nama PT, walau usahanya di rumah. NPWP atas PT nya terdaftar pada Oct 2003.
Secara operasional yang handle adalah rekan kepercayaannya dan tidak tahu menahu tentang laporan pajak. usut punya usut banyak yang janggal maka joinlah adik om ( th. 2007 ) n terjun ke perusahan tsb. Ternyata selama ini pajak yang dibayarkan hy PPN saja ( dr tahun 2006 – 2008 ) karena ada sunset policy nah beliau ada niatan utk membayar & melaporkan Pajak lainnya 2005, 2006, 2007.
Nah yang jadi masalah adalah ternyata dokumen2 atas transaksi tahun 2005 & 2006 hanya 10% ( R. Koran hy ada dr Okt 06 ) di tahun 2007 sekitar 70% saja dan banyak sekali uang2 yang keluar "tidak jelas" saat dipegang orang kepercayan om ku itu.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah SPT Masa atas 21, 23,4 (2) dilaporkan dari awal Jan 05 – Dec 07
2. Apa dasar pembuatan SPT Badan jika semua data tidak ada ?
3. Atas biaya2 yang tidak jelas itu ( sebagian adalah komisi buat org kepercayaannnya tsb, dan yang selebihnya dialokasikan kemana ya ? )
4. Intinya om ku mau bayar & lapor pajak ( karena dikejar kantor pajak jg 🙂 ) tapi sebisa mungkin minim sehubungan dengan kondisi yang tidak memungkinkan…
Tolong dibantu kira – kira harus apa dan bagaimana ya mengingat sebentar lagi berakhir sunset policy..
Terima Kasih.Dear Friend Annviety.
1. Sebaiknya rapikan dahulu Neraca dan Daftar R/L agar "wajar".
2. Kekurangan Pajak segera lunasi sebelum 31 Des. 2008
3. Buat SPt Pembetulan cfm Sunset Policy.
4. Tidak ada salahnya minta petunjuk otoritas pajak, hindarkan KKN.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
saya setuju dengan rekan Ortax Ritzky Firdaus
kalo Kurang bayar, harus dibayar berdasarkan UU Perpajakan,.
kepada rekan annviety, perusahaan om anda mungkin akan di kenakan sanksi dan denda saja kok.- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
3. Buat SPt Pembetulan cfm Sunset Policy.
Pak Rizki kan belum pernah buat SPT jadi tetap ditulis PEMBETULAN ?
apakah ada kewajiban bayar PPh 26 kepada vendor yang di SIN ? - Originaly posted by annviety:
Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah SPT Masa atas 21, 23,4 (2) dilaporkan dari awal Jan 05 – Dec 07SPT masa utk Jan 07 s.d sekarang perlu dibuat dan dilaporkan, sedang yang ikut Sunset (thn 2006 ke bawah) sudah tidak perlu.
Originaly posted by annviety:2. Apa dasar pembuatan SPT Badan jika semua data tidak ada ?
3. Atas biaya2 yang tidak jelas itu ( sebagian adalah komisi buat org kepercayaannnya tsb, dan yang selebihnya dialokasikan kemana ya ? )Sependapat dgn Sdr RITZKY FIRDAUS
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:Sebaiknya rapikan dahulu Neraca dan Daftar R/L agar "wajar".
Originaly posted by annviety:4. Intinya om ku mau bayar & lapor pajak ( karena dikejar kantor pajak jg 🙂 ) tapi sebisa mungkin minim sehubungan dengan kondisi yang tidak memungkinkan…
Maka dari itu, manfaatkanlah Sunset Policy. Biarpun belum menyampaikan SPT tahunan (yg thn 2006 ke bawah), buat dan sampaikan saja SPT tsb dgn memberi tulisan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP".
Demikian.
Kalo menurut saya, ada 2 cara,
1. Lengkapi rekening koran bank, kemudian buat laporan keuangan berdasarkan biaya & penerimaan yang terdapat di rekening koran tersebut
2. Atau coba utk sementara pakai norma penghasilan brutoYang dibayar pasal Pph 21 & 29
Tapi yang jelas anda tetap kena denda dan sanksi administrasi.
Ada baiknya anda juga berdiskusi dengan orang pajak yang bersangkutanDear Friend Annviety
Perihal:
1. "Pak Rizki kan belum pernah buat SPT jadi tetap ditulis PEMBETULAN"
Karena infonya bahwa perusahaan ybs. memungut dan dipungut PPN makanya kupikir memiliki NPWP dan NPPKP dan sudah Lapor maka solusinya via "Pembetulan".
>> Jika Perusahaan ybs. adalah Badan maka tidak dapat Sunset Policy, disarankan segera saja Daftar Diri dan minta NPWP dan NPPKP / SPPKP.
>> Jika Perusahaannya an. WP OP maka segera mendaftarkan Diri sebelum Desember 2008 ikut Sunset Policy, yang lama mudah-mudahan tidak ada datadi "Bank Data" – nya Dit Jen Pajak, karena jika sudah ada data sudah dari dulu diperiksa.
2. "apakah ada kewajiban bayar PPh 26 kepada vendor yang di SIN "
Berdasrkan ketentuan Pasal 26 UU PPh atas "Penghasilan WP LN yang terutang dan seharusnya terutang dan di bayar WP DN" wajib di potong PPh Pasal 26 sebesar 20% FINAL atau cfm Tarif Tax Treaty jika WP memiliki Bukti SKD / Surat Keterangan Domisili di Negara Treaty Partner.Demikian saran dan pendapatku.
Regards
RITZKY FIRDAUS.
kalo udah berantakan gitu sih saran saya minta bantuan KAP, tidak usah yang big four, tapi cukup yang biasa2 aja untuk menelusuri arus cash dan barang.. dan membantu merapikan dokumen2, akan sangat membantu menggunakan jasa dari KAP
Dear Annviety,
Sebaiknya hubungi Konsultan Pajak, untuk kasus yang belum terselesaikan segera di selesaikan oleh Konsultan Pajak, dan untuk kedepannya sebaiknya Om anda menyewa jasa Konsultan Pajak untuk Laporan Pajak bulanan nya, mumpung masih ada waktu untuk memanfaatkan Sunset. thanks.
rgrds,
Akbar Jakarta