Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Bayar Asuransi ke Belanda Terhutang PPh 26 kah
Bayar Asuransi ke Belanda Terhutang PPh 26 kah
Dear Ortaxer,
Perusahaan A di Jakarta membayar asuransi Gedung ke perusahaan asuransi di Belanda yang mana perusahaan di belanda tersebut sudah menyerahkan DGT one ke Perusahaan A.
Saya sudah coba baca Tax Treaty Indonesia dan Belanda.
Tapi tidak ketemu feenya.
apakah ini artinya tidak ada potongan PPh 26 ? DPP 0 ?
Ada bisa share cara baca tax treaty ? apakah kalau tidak ada tulisan per cent artinya tidak di kenakan selama ada DGT one ?https://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=s how&id=84&q=&hlm=1&isi=1&type= list
Tq
Viewing 1 - 2 of 2 replies