Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan bayar angsuran PPh pasal 25 untuk WP Badan, wajib melakukan laporan berkala

  • bayar angsuran PPh pasal 25 untuk WP Badan, wajib melakukan laporan berkala

     hengki prabowo updated 15 years, 2 months ago 5 Members · 12 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    13 February 2009 at 4:46 pm

    apakah benar kalau pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan, wajib melakukan laporan berkala?
    artinya pembayaran angsuran PPh pasal 25 sesuai laporan bulanan

  • hengki prabowo

    Member
    13 February 2009 at 4:46 pm
  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 4:55 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah benar kalau pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan, wajib melakukan laporan berkala?
    artinya pembayaran angsuran PPh pasal 25 sesuai laporan bulanan

    Tidak benar.

  • hengki prabowo

    Member
    13 February 2009 at 5:26 pm

    attn begawan

    jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?

  • rama

    Member
    13 February 2009 at 8:25 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?

    atau bisa juga dengan pehitungan tersendiri.

  • hengki prabowo

    Member
    14 February 2009 at 9:07 am

    attn begawan

    jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?

  • begawan5060

    Member
    16 February 2009 at 7:40 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?

    Maaf rekan Hengki, ngresponnya agak lambat, soalnya kalo Sabtu & Minggu, saya absen.
    1. Secara umum, ya benar demikian.
    2. Penghitungan angsuran PPh 25 untuk WP Masuk Bursa dan WP lainnya yg berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Lap. Keu berkala, adalah :
    Sebesar PPh yg dihitung berdasarkan penerapan tarip umum atas rugi-laba fiskal menurut Lap. Keu terakhir yg disetahunkan.

    Dengan demikian pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan, wajib melakukan laporan berkala, adalah tidak benar.

  • hengki prabowo

    Member
    19 February 2009 at 9:25 am

    attn begawan

    ada dasar hukum gak tentang pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP badan dan OP?

  • agus_ska

    Member
    19 February 2009 at 9:31 am

    kalo kita bayar angsuran per bulan,apakah hanya isi SSP tiap bulan dan bayar atau ada lagi form khusus yang perlu kita isi? thx

  • lutfan1708

    Member
    19 February 2009 at 9:57 am

    cukup SSP aja dan SSP Lb 3 yang dilaporkan ke KPP

  • agus_ska

    Member
    19 February 2009 at 10:00 am

    SSP Lb 3 BENTUNYA SEPERTI APA? APAKAH BISA KITA DOWNLOAD..BENTUK FORMNYA..KALO BOLEH TAU LINKNYA KEMANA.THX

  • hengki prabowo

    Member
    19 February 2009 at 11:23 am

    rekan2 ortax

    ada dasar hukum gak tentang pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP badan dan OP?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now