Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bayar angsuran PPh pasal 25 untuk WP Badan, wajib melakukan laporan berkala
bayar angsuran PPh pasal 25 untuk WP Badan, wajib melakukan laporan berkala
apakah benar kalau pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan, wajib melakukan laporan berkala?
artinya pembayaran angsuran PPh pasal 25 sesuai laporan bulanan- Originaly posted by hengki prabowo:
apakah benar kalau pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan, wajib melakukan laporan berkala?
artinya pembayaran angsuran PPh pasal 25 sesuai laporan bulananTidak benar.
attn begawan
jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?
- Originaly posted by hengki prabowo:
jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?
atau bisa juga dengan pehitungan tersendiri.
attn begawan
jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?
- Originaly posted by hengki prabowo:
jadi angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan adalah sesuai PPh terutang tahun lalu baru dibagikan 12, apakah demikian?
Maaf rekan Hengki, ngresponnya agak lambat, soalnya kalo Sabtu & Minggu, saya absen.
1. Secara umum, ya benar demikian.
2. Penghitungan angsuran PPh 25 untuk WP Masuk Bursa dan WP lainnya yg berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Lap. Keu berkala, adalah :
Sebesar PPh yg dihitung berdasarkan penerapan tarip umum atas rugi-laba fiskal menurut Lap. Keu terakhir yg disetahunkan.Dengan demikian pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP Badan, wajib melakukan laporan berkala, adalah tidak benar.
attn begawan
ada dasar hukum gak tentang pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP badan dan OP?
kalo kita bayar angsuran per bulan,apakah hanya isi SSP tiap bulan dan bayar atau ada lagi form khusus yang perlu kita isi? thx
cukup SSP aja dan SSP Lb 3 yang dilaporkan ke KPP
SSP Lb 3 BENTUNYA SEPERTI APA? APAKAH BISA KITA DOWNLOAD..BENTUK FORMNYA..KALO BOLEH TAU LINKNYA KEMANA.THX
rekan2 ortax
ada dasar hukum gak tentang pembayaran angsuran PPh pasal 25 bagi WP badan dan OP?