Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › batasan tanggungan ptkp
batasan tanggungan ptkp
rekan rekan ortax tolong bantuannya, batasan umur atau sampai
kapan kah kalo anak menjadi tanggungan dalam ptkp nya, tolong balas sekarang.Menurut pendapat saya, selama anak itu masih menjadi tanggungan orang tua/pekerja
dan belum bekerja untuk pembuktiannya biasanya dapat melampirkan Kartu Susunan Keluarga / bila perlu keterangan lain dari Kelurahan klo anak itu masih menjadi tanggungan, karena dalam UU maupun Peraturan Pajak tidak diatur mengenai batasan umur hanya batasan jumlah tanggungan, semoga bermanfaat. mohon koreksi rekan ortax lainnya….saya juga setuju pendapat rekan ronchoi, karena dalam UU perpajakan tidak menjelaskan batasan umur, yang hanya ada batasan tanggungan max 3 org.
mohon koreksi…..
yang boleh masuk dalam tanggungan: setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
anak selama menjadi tanggungan penuh wajib pajak, dalam artian belum menikah dan belum berpenghasilan maka masih boleh menjadi tanggungan. diperkuat dengan bukti2 resmi misalkan kartu keluarga.
mohon koreksi..
Dear all friends
Batasan umur anak sehubungan perlakuan perpajakan adalah dibatasi dewasa jika telah kawin / menikah dan memiliki penghasilan sendiri.
Tanggungan keluarga al. anak untuk tambahan PTKP maksimum 3 orang harus memenuhi syarat menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak dengan bukti al. Kartu Keluarga.
Walaupun anak sudah dewasa atau sudah tua tetapi menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak maka berhak mendapat tambahan PTKP Tanggungan keluarga misalnya memiliki keluarga anak cacat dan tidak berpenghasilan.
Demikian info.
Regards
RITZKY FIRDAUS.
Kalo tidak salah di memori penjelasan UU PPh Pasal 8 ayat 4 ditegaskan bahwa seseorang yang belum dewasa adalah anak yang berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Liat juga S-112/PJ.41/1995 ttg anak angkat yang diperkenankan jadi tanggungan. Mungin ini dapat dijadikan parameter
Dear all friends
Pasal 8 Ayat (4) UU PPh menggariskan bahwa "anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 Tahun dan belum menikah".
Kesimpulannya anak umur 18 Tahun dan anak yang sudah menikah dianggap dewasa dan tidak menjadi tanggungan sepenuhnya dari orang tua maka anak tsb. tidak memperoleh tambahan PTKP.
Tetapi sesuai kebenaran material jika anak sudah lebih dari 18 Tahun masih sekolah (misal Mahasiswa) dan dalam Kartu Keluarga tercantum sebagai tanggungan sepenuhnya WP, maka ybs. masih berhak PTKP.
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
sampai anak itu berumur 17 tahun
mohon koreksinyasetuju dengan rekan RITZKY FIRDAUS
gak ada batasan umur selama masih menjadi tanggungan ortu
yang masih boleh menjadi tanggungan adalah anak yang belum menikah serta tidak memperoleh penghasilan,….kalo semisal anak tersebut berumur 17 tahun dan sudah menikah maka bisa dikata anak tersebut tidak dapat menjadi penambah PTKP meskipun ternyata si anak belum mempunyai penghasilan (dapat disebabkan karena ia sudah mempunyai KK sendiri).
Kemudian semisal anak tersebut berumur 25 tahun, maka ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:
1. Si Anak belum menikah, sehat jasmani dan rohani tetapi belum berpenghasilan/tidak bekerja maka untuk menguatkan perlu dibuatkan semacam bukti semisal dari kelurahan yang menyatakan bahwa anak tersebut benar-benar masih dalam tanggungan karena belum bekerja(meskipun jarang terjadi).
2. Si Anak dalam kondisi cacat baik fisik maupun rohani dan tidak berpenghasilan maka bukti bisa didapatkan dari Keterangan Dokter yang menyatakan keadaan si anak tersebut (dan ini juga jarang terjadi)
Kira-kira itu yang mungkin bisa dijadikan pertimbangan….yach sedia payung sebelum hujan kata orang gitu.Dear Friend Gialloblue97:
Mengintepretasi ketentuan per UU perlu cermat dan kehati-hatian sehingga pengertian berdasarkan intepretasi otentik, history, gramatical (ada 14 cara intepretasi) maka perihal "belum dewasa" yang digariskan UU PPh Pasal 8 Ayat (4) ditentukan belum berumur 18 Tahun berati 18 Tahun ke atas adalah "Dewasa"
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
mending dimasukin semua yg ada di KK selama masih garis lurus (maks 3) , mo masukin ortu kita juga boleh lumayan dapet fasilitas. Tanggungan kan gak mesti anak bisa juga bapak n mertua.
apakah kakek yang tidak mempunyai penghasilan boleh menjadi tanggungan dalam ptkp ? Mohon bantuan dari rekan-rekan ortax, terima kasih