Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Batasan PTKP
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
"WP Orang PribadiPengusaha Tertentu al. yang memiliki 1 (satu) atau lebih tempat usaha (dhi. outlet) Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Paling Tinggi sebresar 0,75% dari Peredaran Bruto.
untuk masing-masing omzet atau seluruhnya pak?