Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Batasan Pengusaha Kecil PPn

  • Batasan Pengusaha Kecil PPn

     Albert updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Albert

    Member
    9 December 2008 at 1:38 pm

    Teman2 di Ortax

    Ada yang ingin saya tanyakan mengenai Batasan Pengusaha Kecil untuk dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebesar Rp 600,000,000 apa Rp 1,800,000,000 peredaran Bruto Setahun ?.
    Mohon bantuan teman2. Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.

    regards
    albert

  • Albert

    Member
    9 December 2008 at 1:38 pm
  • jimmy

    Member
    9 December 2008 at 1:57 pm

    Klo Kagak salah peraturannya adalah Rp. 600jt/thn sdh dijadikan PKP, tetapi masih bisa menggunakan sistem perhitungan secara Normatif sampai dengan omzet 1,8M/thn (klo kgk slh skrg sdh 4,8M/thn) diatas omzet tersebut, sdh harus menggunakan sistem pembukuan..

    Mohon koreksi dari rekan2 yang lebih paham.. 🙂

    Rgds,

    Jimmy

  • Albert

    Member
    9 December 2008 at 2:31 pm

    Terima kasih atas pendapat saudara Jimmy. Jadi kalau menggunakan pedoman penghitungan norma, kalau penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 1,800,000,000 tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak boleh dong ? coba sauadara jimmy lihat peraturan 45/PMK.03/2008 31-03-2008 pasal 1 ayat 2. saya masih belum jelas, apakah yang dimaksud pasal tersebut adalah harus PKP kalau penghasilan brutonya dalam setahun mencapai Rp 1,800,000,000.? Terima Kasih.

    regards

    albert

  • nusa

    Member
    9 December 2008 at 3:23 pm

    600 Juta adalah batasan pengusaha wajib menjadi PKP.artinya setelah batas itu terlampaui, si WP wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan memungut PPN atas transaksi penjualannya
    1,8 M adalah batasan bagi WP orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan untuk menghitung penghasilan bersihnya..jadi untuk WP OP yang masih pakai pencatatan bukan pembukuan…
    nah WP OP yang omzetnya diatas 600 juta wajib jadi PKP…cuma dalam menghitung penghasilan bersihnya dia masih bisa menggunakan norma…
    nah WP OP tadi juga diijinkan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan…
    ini mungkin yang dimaksud pasal 1 ayat (2) tadi

  • Albert

    Member
    9 December 2008 at 3:28 pm

    Terima kasih sekali atas penjelasan saudara Nusa dan saudara jimmy. saya paham sekarang.

    regards

    albert

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now