Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Batasan Pengusaha Kecil PMK yang Baru

  • Batasan Pengusaha Kecil PMK yang Baru

     dwiputras updated 13 years, 11 months ago 4 Members · 11 Posts
  • dwiputras

    Member
    2 June 2010 at 9:51 am
  • dwiputras

    Member
    2 June 2010 at 9:51 am

    Ortaxers,

    Batasan pengusaha kecil adalah Rp600 juta. Dalam PMK 68 tahun 2010, ada ketentuan sbb pada pasal 1 ayat (2):

    Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

    Saya ingin tanya, apakah ini berarti bahwa jumlah peredaran bruto tidak lagi berupa omzet, tetapi dipersempit lingkupnya menjadi omzet BKP/JKP saja?

  • ewox

    Member
    2 June 2010 at 10:20 am
    Originaly posted by dwiputras:

    Saya ingin tanya, apakah ini berarti bahwa jumlah peredaran bruto tidak lagi berupa omzet, tetapi dipersempit lingkupnya menjadi omzet BKP/JKP saja?

    tidak begitu rekan dwi. yang dimaksud disini adalah keseluruhan penyerahan.

  • dwiputras

    Member
    2 June 2010 at 10:36 am
    Originaly posted by ewox:

    yang dimaksud disini adalah keseluruhan penyerahan.

    Tolong beri tahu alasannya rekan ewox… Sebab, peraturannya berbunyi:

    Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

  • ewox

    Member
    2 June 2010 at 10:53 am
    Originaly posted by dwiputras:

    Tolong beri tahu alasannya rekan ewox… Sebab, peraturannya berbunyi:

    rekan dwi, apakah anda mempunyai penyerahan non BKP/JKP selain penyerahan BKP/JKP?

  • dwiputras

    Member
    2 June 2010 at 11:12 am

    Saya bukan PKP, rekan ewox. Saya hanya sedang belajar aturan pelaksanaan UU PPN. Tolong ajari saya ya 🙂

    Indomaret, misalnya, kalau kita lihat di faktur pembelian, menyerahkan BKP dan non BKP (seperti daging segar).

    Apakah Indomaret masih termasuk pengusaha kecil apabila penyerahan BKP-nya masih di bawah Rp600.000.000, namun omzetnya (penyerahan BKP + non BKP_ sudah melewati Rp600.000.000?

  • bayem

    Member
    2 June 2010 at 11:45 am
    Originaly posted by dwiputras:

    Saya ingin tanya, apakah ini berarti bahwa jumlah peredaran bruto tidak lagi berupa omzet, tetapi dipersempit lingkupnya menjadi omzet BKP/JKP saja?

    bukankan dari dulu, ruang lingkup peredaran brotu disini memang penyerahan BKP/JKP saja??

    Originaly posted by dwiputras:

    Apakah Indomaret masih termasuk pengusaha kecil apabila penyerahan BKP-nya masih di bawah Rp600.000.000, namun omzetnya (penyerahan BKP + non BKP_ sudah melewati Rp600.000.000?

    kalo memang demikian, maka belum wajib PKP. karena penyerahan BKP nya masih dibawah 600 juta. walaupun omset totalnya (BKP dan non BKP) sudah melebihi 600 juta.

  • dwiputras

    Member
    2 June 2010 at 12:00 pm

    Jadi begitu ya, batasan pengusaha kecil dihitung dari omzet BKP dan JKP saja.

    Originaly posted by bayem:

    bukankan dari dulu, ruang lingkup peredaran brotu disini memang penyerahan BKP/JKP saja??

    Di KMK 571 tidak ada penjelasan mengenai definisi peredaran bruto. Ayat (2) di atas itu baru muncul di PMK-68.

  • bayem

    Member
    2 June 2010 at 12:05 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Di KMK 571 tidak ada penjelasan mengenai definisi peredaran bruto. Ayat (2) di atas itu baru muncul di PMK-68.

    di pasal 1 PMK 552/KMK.04/2000 nya kan sudah dijelaskan.

  • adiatma

    Member
    2 June 2010 at 12:49 pm
    Originaly posted by ewox:

    tidak begitu rekan dwi. yang dimaksud disini adalah keseluruhan penyerahan.

    tidak sependapat dengan rekan ewox…he he he

    Originaly posted by bayem:

    ruang lingkup peredaran brotu disini memang penyerahan BKP/JKP saja

    sependapat dengan rekan bayem.

  • dwiputras

    Member
    2 June 2010 at 1:40 pm
    Originaly posted by bayem:

    di pasal 1 PMK 552/KMK.04/2000 nya kan sudah dijelaskan.

    Ookelah kalau beg-beg-beg-gono 🙂
    Salam.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now