Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty batasan nilai tebusan

  • batasan nilai tebusan

     begawan5060 updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 10 Posts
  • M Lim

    Member
    10 August 2016 at 11:28 am

    dear rekan
    seandainya ada SKBKB yang belum dibayar sebesar 200 juta + sanksi 96 juta.
    apakah dengan ikut TA bisa menghapuskan sanksinya dengan penambahah harta hanya sebesar 10 juta dari yang dilaporkan
    mohon pencerahannya

  • M Lim

    Member
    10 August 2016 at 11:28 am
  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 11:35 am
    Originaly posted by M LIM:

    dear rekan
    seandainya ada SKBKB yang belum dibayar sebesar 200 juta + sanksi 96 juta.
    apakah dengan ikut TA bisa menghapuskan sanksinya dengan penambahah harta hanya sebesar 10 juta dari yang dilaporkan
    mohon pencerahannya

    Rekan pahami dulu di TA bahwa tunggakan pajak atas pokoknya wajib di lunasi dulu. Sanksi bisa dihapus.

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 1:17 pm
    Originaly posted by M LIM:

    apakah dengan ikut TA bisa menghapuskan sanksinya dengan penambahah harta hanya sebesar 10 juta dari yang dilaporkan

    betul sekali. rekan bayar pokok pajak + uang tebusan.

  • M Lim

    Member
    12 August 2016 at 2:05 pm

    dear rekan
    jadi yang harus dilakukan adalah ; bayar pokok 200 juta, kemudian lakukan TA dengan membayar uang tebusan sebesar 10 juta x 2% = 200.000. dan setelah itu sanksi 96 juta dihapuskan begitu ya rekan

  • Fuzh

    Member
    12 August 2016 at 2:29 pm
    Originaly posted by M LIM:

    mohon pencerahannya

    Berikut penjelasannya,
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =146&list=2

    ortax

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 2:33 pm
    Originaly posted by M LIM:

    jadi yang harus dilakukan adalah ; bayar pokok 200 juta, kemudian lakukan TA dengan membayar uang tebusan sebesar 10 juta x 2% = 200.000. dan setelah itu sanksi 96 juta dihapuskan begitu ya rekan

    Benar..

  • denzi

    Member
    12 August 2016 at 2:52 pm

    Bayar POKOK saja bagi yang sudah ada ketetapan, keputusan atau putusan, SANKSI dihapuskan…..clear itu 🙂

  • M Lim

    Member
    12 August 2016 at 4:58 pm

    Dear Rekan
    dengan uang tebusan sebesar Rp 200.000, dan penghapusan sanksi sebesar Rp 96.000.000, kira2 apa bisa disetujui ?

  • begawan5060

    Member
    12 August 2016 at 5:03 pm
    Originaly posted by M LIM:

    dengan uang tebusan sebesar Rp 200.000, dan penghapusan sanksi sebesar Rp 96.000.000, kira2 apa bisa disetujui ?

    Ya.. karena tidak ada ketentuan yang dijadikan rujukan untuk menolak..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now