Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › batasan nilai tebusan
dear rekan
seandainya ada SKBKB yang belum dibayar sebesar 200 juta + sanksi 96 juta.
apakah dengan ikut TA bisa menghapuskan sanksinya dengan penambahah harta hanya sebesar 10 juta dari yang dilaporkan
mohon pencerahannya- Originaly posted by M LIM:
dear rekan
seandainya ada SKBKB yang belum dibayar sebesar 200 juta + sanksi 96 juta.
apakah dengan ikut TA bisa menghapuskan sanksinya dengan penambahah harta hanya sebesar 10 juta dari yang dilaporkan
mohon pencerahannyaRekan pahami dulu di TA bahwa tunggakan pajak atas pokoknya wajib di lunasi dulu. Sanksi bisa dihapus.
- Originaly posted by M LIM:
apakah dengan ikut TA bisa menghapuskan sanksinya dengan penambahah harta hanya sebesar 10 juta dari yang dilaporkan
betul sekali. rekan bayar pokok pajak + uang tebusan.
dear rekan
jadi yang harus dilakukan adalah ; bayar pokok 200 juta, kemudian lakukan TA dengan membayar uang tebusan sebesar 10 juta x 2% = 200.000. dan setelah itu sanksi 96 juta dihapuskan begitu ya rekan- Originaly posted by M LIM:
mohon pencerahannya
Berikut penjelasannya,
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =146&list=2 - Originaly posted by M LIM:
jadi yang harus dilakukan adalah ; bayar pokok 200 juta, kemudian lakukan TA dengan membayar uang tebusan sebesar 10 juta x 2% = 200.000. dan setelah itu sanksi 96 juta dihapuskan begitu ya rekan
Benar..
Bayar POKOK saja bagi yang sudah ada ketetapan, keputusan atau putusan, SANKSI dihapuskan…..clear itu 🙂
Dear Rekan
dengan uang tebusan sebesar Rp 200.000, dan penghapusan sanksi sebesar Rp 96.000.000, kira2 apa bisa disetujui ?- Originaly posted by M LIM:
dengan uang tebusan sebesar Rp 200.000, dan penghapusan sanksi sebesar Rp 96.000.000, kira2 apa bisa disetujui ?
Ya.. karena tidak ada ketentuan yang dijadikan rujukan untuk menolak..