Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan batasan / kategori perusahaan UMKM ?

  • batasan / kategori perusahaan UMKM ?

     gustian62 updated 15 years, 1 month ago 3 Members · 7 Posts
  • Budianto

    Member
    13 April 2009 at 1:24 pm
  • Budianto

    Member
    13 April 2009 at 1:24 pm

    salam ortax,
    ada yg tahu atau punya informasi tentang batasan UMKM ?
    apa harus ada surat keterangan bahwa perusahaan adalah termasuk UMKM ?

  • dasun

    Member
    13 April 2009 at 9:49 pm

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    – memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    – memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    – memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    – memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

    Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan kriteria sebagai berikut:
    – memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    – memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

    informasi selengkapnya dapat dibaca di uu no. 20 tahun 2008 ttg umkm

    trims

  • gustian62

    Member
    14 April 2009 at 8:09 am

    sdr Dasun bgmn batasan untuk di Pajak

  • Budianto

    Member
    14 April 2009 at 8:15 am

    terima kasih rekan Dasun atas informasi nya.

  • dasun

    Member
    14 April 2009 at 10:40 am

    @Budianto: Sama-sama, Pak. Trims.
    @Gustian: Kriteria UMKM tidak diatur di UU no. 36/2008 ttg PPh karena sudah diatur di UU no. 20/2008 ttg UMKM, Pak. Dalam pasal 31 e ayat (1) UU no. 36/2008 menyebutkan …peredaran bruto s/d 50 milyar… (cfm kriteria UMKM yang diatur dlm UU no. 20/2008.

    Mohon koreksi,
    Trims.

  • gustian62

    Member
    14 April 2009 at 12:12 pm

    Terima kasih infonya kalau UUPPh selaras dg.UU UMKM

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now