Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Batas Waktu Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh 21

  • Batas Waktu Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh 21

     Ngobrol Pajak updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • GEMBY

    Member
    29 November 2021 at 9:16 am

    Rekan semua, karena terlambat dapat informasi, saya mengajukan surat pemberitahuan memanfaatkan insentif pph 21 untuk periode januari -Juni 2021 di tanggal 17 Februari 2021. saat ini mendapat SP2DK yang menyatakan untuk masa januari 2021 tidak berhak menerima fasilitas insentif pph 21 karena di surat dikatakan menurut SE-44/PJ/2021 Batas Waktu menyampaikan surat pemberitahuan memanfaatkan insentif pph 21 itu adalah tgl 15 Januari 2021. Apakah mungkin ada SE atau PMK atau apa yang menyatakan Batas Waktu menyampaikan surat pemberitahuan memanfaatkan insentif pph 21 itu adalah tgl 15 Januari 2021. karena saya baca di SE-44/PJ/2021 tidak ada pernyataan itu.

  • Ngobrol Pajak

    Member
    29 November 2021 at 10:15 am

    SP2DK sudah betul, karena telat mengajukan, hanya boleh memakai Insentif untuk periode Feb-Juni.

    “Pemberi Kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021.”

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now