Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN
- Originaly posted by flower:
Lalu bagaimana dgn apabila dy perusahaan jasa yg bergerak di bidang periklanan? Apakah peraturan yg terbaru tsb malah berakibat merugikan mereka? atau sama saja? Merugikan dlm hal dmn apabila perusahaan jasa pemotongan pajak terjadi ketika jasa itu diserahkan pada saat itu jg sehingga batas waktu penyetoran dan penyampaian SPT nya paling lambat akhir bulan di masa pajak itu sendiri? Mohon balasannya…
Pertanyaan anda kurang jelas rekan flower….
"PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan"..
Saya beri contoh kasus:
Apabila misal pada bulan Mei, suatu perusahaan terdapat Faktur Pajak baik masukan dan keluaran maka batas waktu penyetoran dan penyampaian SPT PPN itu apakah pada akhir bulan mei atau akhir bulan juni? Dikarenakan dy adalah perusahaan yg bergerak di bidang jasa maka batas waktu penyetoran dan penyampaian SPT PPN itu lebih maju atau tdk?Coba rekan baca postingan berikut
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=12316&hlm=2- Originaly posted by flower:
PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan"..
Saya beri contoh kasus:
Apabila misal pada bulan Mei, suatu perusahaan terdapat Faktur Pajak baik masukan dan keluaran maka batas waktu penyetoran dan penyampaian SPT PPN itu apakah pada akhir bulan mei atau akhir bulan juni? Dikarenakan dy adalah perusahaan yg bergerak di bidang jasa maka batas waktu penyetoran dan penyampaian SPT PPN itu lebih maju atau tdk?akhir juni
Salam
oke terima kasih utk rekan smua yg sdh membantu..
Saya setuju dengan rekan KoRay