Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas Waktu Penggunaan Tarif PP 23 Untuk PT
Batas Waktu Penggunaan Tarif PP 23 Untuk PT
Dear Rekan,
Menurut berita, PT yang terdaftar sebelum th 2018 hanya dapat menggunakan tarif PP23 sampai dengan th 2020 saja. apakah ini untuk PT yang pakai tarif PP23 ditahun 2018 atau pukul rata untuk semua PT yang sudah terdaftar sebelum 2018, meskipun baru pakai PP23 ditahun 2019 ?
PT tempat saya bekerja ditahun 2018 masih melapor PPh Badan menggunakan tarif PPh Badan 31E, namun karena PT sempat vakum (tidak ada pemasukan) dipertengahan 2018, sehingga diarahkan AR menggunakan tarif PP23 di tahun 2019 (karena omzet yang dilaporkan di th 2018 < 4,8M).
jadi kalau menurut batas waktu penggunaan PP23 adalah 3 tahun untuk PT seharusnya ditahun 2021 PT tempat saya bekerja ini masih menggunakan tarif PP23, atau bagaimana ya rekan ?Mohon pencerahan
terimakasihkalo perusahaan berdiri sebelum 2018 gak usah pake pp 23. kalo di 2018 berdiri wajib pake pp 23 kecuali sudah menyampaikan surat pemberitahuan memilih tarif umum
jadi dalam case PT ini, di th 2021 sudah tidak bisa pakai PP23 meskipun penggunaan belum 3 tahun dan omset blm mencapai 4,8 M ?
kalo baru make 2 tahun, seharusnya masih bisa setaun lagi ya, coba dikonfirmasikan ke AR atau tanya KPP terdaftarnya.
Seharusnya tahun 2021 sdh menggunakan tarif umum. Cmiiw
- Originaly posted by CMariska1993:
Menurut berita, PT yang terdaftar sebelum th 2018 hanya dapat menggunakan tarif PP23 sampai dengan th 2020 saja. apakah ini untuk PT yang pakai tarif PP23 ditahun 2018 atau pukul rata untuk semua PT yang sudah terdaftar sebelum 2018, meskipun baru pakai PP23 ditahun 2019 ?
di tahun 2018 mulai berlaku ketentuannya rekan, apabila dari awal sudah tarif normal sepertinya tidak dapat menggunakan tarif final ini
- Originaly posted by CMariska1993:
PT tempat saya bekerja ditahun 2018 masih melapor PPh Badan menggunakan tarif PPh Badan 31E, namun karena PT sempat vakum (tidak ada pemasukan) dipertengahan 2018, sehingga diarahkan AR menggunakan tarif PP23 di tahun 2019 (karena omzet yang dilaporkan di th 2018 &lt; 4,8M).
jadi kalau menurut batas waktu penggunaan PP23 adalah 3 tahun untuk PT seharusnya ditahun 2021 PT tempat saya bekerja ini masih menggunakan tarif PP23, atau bagaimana ya rekan ?ini perlu dipastikan rekan apakah masih bisa diterapkan jika sebelumnya sudah menggunakan pph tarif umum…jika memang bisa sewajarnya tetap berlaku untuk 3 tahun penggunaannya selama memnuhi ketentuan
Dear rekan harind,
Info yang saya terima, justru dari ARnya yang mengarahkan setelah perusahaan sempat vakum dith 2018, untuk pelaporan th 2019 diminta menggunakan PPH final rekan.
hmm mungkin adanya aturan di 2018 maka menjadi pertimbangannya rekan bukan karena vakumnya…khwatirnya jika 2020-2021 vakum kembali nanti berfikirnya dapat menggunakan PP 23 di 2022 nya…