Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Batas waktu pelaporan SPT PPN
Batas waktu pelaporan SPT PPN
Dear Rekan, mohon bantuan dan arahnnya
SPT PPN masa Februari 2014 yang seharusnya dilaporkan paling lama di 31 Maret 2014. Nah Sementara di Senin 31 Maret 2014 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi (Libur Nasional). Apakah Penyampaian di 1 April 2014 berdasarkan KUP perpajakan dikenakan denda???
Thanks
Dear Rekan, mohon bantuan dan arahnnya
SPT PPN masa Februari 2014 yang seharusnya dilaporkan paling lama di 31 Maret 2014. Nah Sementara di Senin 31 Maret 2014 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi (Libur Nasional). Apakah Penyampaian di 1 April 2014 berdasarkan KUP perpajakan dikenakan denda???
Thanks
Berdasarkan UU KUP seharusnya tidak dikenakan sanksi
Berdasarkan UU KUP seharusnya tidak dikenakan sanksi
setuju dengan rekan ktiong06.
setuju dengan rekan ktiong06.
Thanks Rekan
Thanks Rekan
kena denda (2013)
kena denda (2013)
rekan Rusikin, boleh saya tau KUP nya?? atau klo memungkinkan dimasukin kedalam forum suapaya lebih enak diskusinya…. thanks
rekan Rusikin, boleh saya tau KUP nya?? atau klo memungkinkan dimasukin kedalam forum suapaya lebih enak diskusinya…. thanks
Kalau kita buka PMK 80/PMK.03/2010 pasal 2A –>> PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
kemudian di pasal 3 PMK No 184/PMK.03/2007 disebutkan
(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.Nah karena tgl 31 maret hari libur, maka bisa lapor tanggal 1 april
Kalau kita buka PMK 80/PMK.03/2010 pasal 2A –>> PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
kemudian di pasal 3 PMK No 184/PMK.03/2007 disebutkan
(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.Nah karena tgl 31 maret hari libur, maka bisa lapor tanggal 1 april