Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain batas waktu keputusan persetujuan revaluasi aktiva tetap

  • batas waktu keputusan persetujuan revaluasi aktiva tetap

     lutfan1708 updated 15 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • wiguna

    Member
    5 August 2008 at 2:56 pm
  • wiguna

    Member
    5 August 2008 at 2:56 pm

    rekan2 ..

    saya mau nanya tentang batas waktu DJP untuk memberikan keputusan atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap. berapa lama ya?

  • lutfan1708

    Member
    5 August 2008 at 3:13 pm

    Apabila setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan Persetujuan/Penolakan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now