Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan batas terakhir STP diterbitkan setelah kita melakukan proses bayar, pembetulan dan pelaporan

  • batas terakhir STP diterbitkan setelah kita melakukan proses bayar, pembetulan dan pelaporan

     rieckz updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • natasya8702

    Member
    25 November 2015 at 1:13 pm
  • natasya8702

    Member
    25 November 2015 at 1:13 pm

    yang ingin saya tanyakan adalah jika kita memanfaatkan PMK 91 untuk penghapusan sanksi/bunga. setelah saya melakukan proses bayar ,pembetulan dan pelaporan spt ppn tahun 2014 kebawah. apakah benar STP tidak harus dikeluarkan pada tahun 2015 ini ? maksudnya STP dikeluarkan pada tahun 2016 tetap bisa saya ajukan penghapusan, asalkan proses bayar dan pembetulan saya di tahun 2015 ?

  • rieckz

    Member
    25 November 2015 at 2:52 pm

    Silahkan baca petunjuk pelaksanaan dari PMK 91 tersebut di SE – 40/PJ/2015 dan lihat lampiran IV.

    Salam,

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now