Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › batas terakhir STP diterbitkan setelah kita melakukan proses bayar, pembetulan dan pelaporan
batas terakhir STP diterbitkan setelah kita melakukan proses bayar, pembetulan dan pelaporan
yang ingin saya tanyakan adalah jika kita memanfaatkan PMK 91 untuk penghapusan sanksi/bunga. setelah saya melakukan proses bayar ,pembetulan dan pelaporan spt ppn tahun 2014 kebawah. apakah benar STP tidak harus dikeluarkan pada tahun 2015 ini ? maksudnya STP dikeluarkan pada tahun 2016 tetap bisa saya ajukan penghapusan, asalkan proses bayar dan pembetulan saya di tahun 2015 ?
Silahkan baca petunjuk pelaksanaan dari PMK 91 tersebut di SE – 40/PJ/2015 dan lihat lampiran IV.
Salam,
Viewing 1 - 3 of 3 replies