Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Batas peredaran usaha Wajib PKP.
Batas peredaran usaha Wajib PKP.
Rekan otax,
Perusahaan jasa konsultan, tahun 2010 peredaran usaha Rp.570.000.000,-
Apakah wajib PKP? dan diperhitungkan PPn nya?enggak
batasnya 600 jutaSalam
Tapi kalau mau dikukuhkan boleh
Salam
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pengusaha%20k ena%20pajak&q_do=macth&cols=isi&hlm=6&page=show&id =14202
Tapi kok aneh yang rekan-rekan, sudah jelas peredaran bruto dalam SPT tidak melebihi 600 juta, dari KPP setempat membuat surat bahwa terdapat selisih peredaran usaha antara PPN dan PPH sebesar angka tersebut?
- Originaly posted by surya16:
Tapi kok aneh yang rekan-rekan, sudah jelas peredaran bruto dalam SPT tidak melebihi 600 juta, dari KPP setempat membuat surat bahwa terdapat selisih peredaran usaha antara PPN dan PPH sebesar angka tersebut?
kan belum PKP?, kok bisa mereka ada data PPN nya?
Salam
- Originaly posted by surya16:
Tapi kok aneh yang rekan-rekan, sudah jelas peredaran bruto dalam SPT tidak melebihi 600 juta, dari KPP setempat membuat surat bahwa terdapat selisih peredaran usaha antara PPN dan PPH sebesar angka tersebut?
Ruaarrr biasa anehnya..
katanya belum PKP??
bagaimana KPP tahu jumlah peredaran bruto anda di PPN??
heheterimakasih
Mungkin begini rekan, Pengukuhan jadi PKP baru dilakukan perusahaan pada tanggal 1 Februari 2011, dilihat data SPT PPN tahun 2011 ada, kok SPT tahun 2010 tidak ada.
Tanpa melihat data-data perusahaan pada admin di kantor pajaknya, langsung dibuat surat tersebut.- Originaly posted by surya16:
Mungkin begini rekan, Pengukuhan jadi PKP baru dilakukan perusahaan pada tanggal 1 Februari 2011, dilihat data SPT PPN tahun 2011 ada, kok SPT tahun 2010 tidak ada.
Tanpa melihat data-data perusahaan pada admin di kantor pajaknya, langsung dibuat surat tersebut.ditanggapi saja bagaimana adanya dan sertai dengan bukti pendukung.
Bisa saja asumsi mereka salah.Salam
[quote=hanif]ditanggapi saja bagaimana adanya dan sertai dengan bukti pendukung.
Bisa saja asumsi mereka salah.[/quot]
Rekan hanif, baiknya secara tertulis atau lisan?Thanks- Originaly posted by surya16:
Rekan hanif, baiknya secara tertulis atau lisan?Thanks
tentu secara tertulis dong rekan.
Terima kasih rekan-rekan.