Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Batas Penggunaan Norma Penghitungan
Batas Penggunaan Norma Penghitungan
Salam rekan2, saya butuh bantuan nih mengenai perubahan batas norma penghitungan dari tahun 2000 sd sekarang. Thanks ya!!
batas 4,8 Milyar
Sejak mulai berlakunya UU no 36 tahun 2008 batasan untuk penggunaan norma adalah 4,8 milyar
- Originaly posted by gustian62:
batas 4,8 Milyar
setujuuuuu
Viewing 1 - 5 of 5 replies