Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak

  • Batas Pembulatan Laba Sebelum pajak

  • garlic

    Member
    20 May 2013 at 4:00 pm
  • garlic

    Member
    20 May 2013 at 4:00 pm

    pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
    pembulatan ditambah, berapa rupiah?
    pembulatan dikurangi, berapa rupiah?

    salam

  • garlic

    Member
    20 May 2013 at 4:00 pm

    pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
    pembulatan ditambah, berapa rupiah?
    pembulatan dikurangi, berapa rupiah?

    salam

  • begawan5060

    Member
    20 May 2013 at 4:10 pm

    Kenapa harus dibulatkan?

  • begawan5060

    Member
    20 May 2013 at 4:10 pm

    Kenapa harus dibulatkan?

  • garlic

    Member
    20 May 2013 at 4:17 pm

    konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…
    jadi ndak boleh ya dibulatkan???

    salam

  • garlic

    Member
    20 May 2013 at 4:17 pm

    konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…
    jadi ndak boleh ya dibulatkan???

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    20 May 2013 at 5:04 pm

    bisa kasih ilustrasi?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    20 May 2013 at 5:04 pm

    bisa kasih ilustrasi?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 May 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by garlic:

    konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…

    Aneh..

  • begawan5060

    Member
    20 May 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by garlic:

    konsultan pajak kami menggunakan pembulatan rekan…

    Aneh..

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 6:03 pm
    Originaly posted by garlic:

    pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
    pembulatan ditambah, berapa rupiah?
    pembulatan dikurangi, berapa rupiah?

    salam

    ini laporan laba rugi??

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 6:03 pm
    Originaly posted by garlic:

    pembultan laba sebelum pajak batas maximalnya sampai berapa rupiah ya rekan…
    pembulatan ditambah, berapa rupiah?
    pembulatan dikurangi, berapa rupiah?

    salam

    ini laporan laba rugi??

  • garlic

    Member
    21 May 2013 at 8:28 am

    di laporan laba rugi, bagian laba sebelum pajak dibulatkan,

    contoh oleh konsultan:
    laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
    dibulatkan : -479
    hasilnya : Rp.10.0000.000
    PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000

    kemudian ada pembetulan dari sy sehingga Laba sebelum pajak berkurang menjadi:
    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
    dibulatkan : +25
    hasilnya : Rp. 10.000.000
    PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000
    note: pembulatan sy maksudkan supaya jumlah PPh badannya tetap sama.

    bagaimana rekan….??
    awalny sy beranggapan boleh melakukan pembulatan dikurangi (-) seperti oleh konsultan tsb, lalu apakah juga boleh melakukan pembulatan ditambah (+)??
    dan berapa rupiah maximal pembulatan yg wajar dalam perpajakan?

  • garlic

    Member
    21 May 2013 at 8:28 am

    di laporan laba rugi, bagian laba sebelum pajak dibulatkan,

    contoh oleh konsultan:
    laba sebelum pajak : Rp. 10.000.479
    dibulatkan : -479
    hasilnya : Rp.10.0000.000
    PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000

    kemudian ada pembetulan dari sy sehingga Laba sebelum pajak berkurang menjadi:
    laba sebelum pajak : Rp. 9.999.975
    dibulatkan : +25
    hasilnya : Rp. 10.000.000
    PPh badan : 25% x 50% x 10.000.000 = 1.250.000
    note: pembulatan sy maksudkan supaya jumlah PPh badannya tetap sama.

    bagaimana rekan….??
    awalny sy beranggapan boleh melakukan pembulatan dikurangi (-) seperti oleh konsultan tsb, lalu apakah juga boleh melakukan pembulatan ditambah (+)??
    dan berapa rupiah maximal pembulatan yg wajar dalam perpajakan?

Viewing 1 - 15 of 97 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now