Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Batas pembetulan SPT PPh dan PPN
Batas pembetulan SPT PPh dan PPN
dear ortax,
mohon dishare peraturan tentang batas waktu pembetulan SPT PPH & PPN serta syarat2 dan akibat/sanksi dari pembetulan tersebut…
makasih
dear ortax,
mohon dishare peraturan tentang batas waktu pembetulan SPT PPH & PPN serta syarat2 dan akibat/sanksi dari pembetulan tersebut…
makasih
Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 UU KUP
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 8 UU KUP
bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
makasih - Originaly posted by priadiar4:
Pasal 8 UU KUP
bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
makasih - Originaly posted by ned:
bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
makasihPasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. - Originaly posted by ned:
bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
makasihPasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.