Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Batas pembetulan SPT PPh dan PPN

  • Batas pembetulan SPT PPh dan PPN

  • ned

    Member
    8 April 2014 at 8:40 am

    dear ortax,

    mohon dishare peraturan tentang batas waktu pembetulan SPT PPH & PPN serta syarat2 dan akibat/sanksi dari pembetulan tersebut…

    makasih

  • ned

    Member
    8 April 2014 at 8:40 am

    dear ortax,

    mohon dishare peraturan tentang batas waktu pembetulan SPT PPH & PPN serta syarat2 dan akibat/sanksi dari pembetulan tersebut…

    makasih

  • ned

    Member
    8 April 2014 at 8:40 am
  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 8:44 am

    Pasal 8 UU KUP

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 8:44 am

    Pasal 8 UU KUP

  • ned

    Member
    8 April 2014 at 9:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 8 UU KUP

    bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
    makasih

  • ned

    Member
    8 April 2014 at 9:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 8 UU KUP

    bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
    makasih

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:53 am
    Originaly posted by ned:

    bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
    makasih

    Pasal 8

    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
    Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
    paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 9:53 am
    Originaly posted by ned:

    bisa dibantu di jelaskan garis besarnya….
    makasih

    Pasal 8

    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
    Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
    paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now