Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › batas pembetulan SPT masa PPN dec 2012
batas pembetulan SPT masa PPN dec 2012
Ijin jawab Pak Hanif.
Originaly posted by taxasker:1.saya ingin melakukan pembetulan dengan menambahkan faktur pajak masukan yg seharusnya ada di januari 2014. apakah masih bisa ? (walau maks 3 bulan)
kalau maksudnya ada FP Masukan tertanggal Januari yang ingin dimasukkan melalui Pembetulan SPT Januari (karena terselip mungkin), itu bisa rekan.
Dasarnya Penjelasan Pasal 9 ayat 9 UU PPN:
Originaly posted by hanif:alam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
Ijin jawab Pak Hanif.
Originaly posted by taxasker:1.saya ingin melakukan pembetulan dengan menambahkan faktur pajak masukan yg seharusnya ada di januari 2014. apakah masih bisa ? (walau maks 3 bulan)
kalau maksudnya ada FP Masukan tertanggal Januari yang ingin dimasukkan melalui Pembetulan SPT Januari (karena terselip mungkin), itu bisa rekan.
Dasarnya Penjelasan Pasal 9 ayat 9 UU PPN:
Originaly posted by hanif:alam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
- Originaly posted by taxasker:
pakah ada dampak negatifnya ?
Dampak yang timbul : Muncul LB tambahan
Originaly posted by taxasker:3. apakah saya harus melakuakan pembetulan lagi untuk Feb14-okt14 atas "Kelebihan bayar PPN masukkan yang dapat diperhitungankan" ?? karena pasti PPN LB saya akan berubah. (status masih LB)
Tidak perlu.
Jumlah LB yang muncul akibat Pembetulan SPT Januari bisa rekan lompat kompensasi langsung ke Masa Pajak dilakukannya Pembetulan, dalam hal ini November 2014. - Originaly posted by taxasker:
pakah ada dampak negatifnya ?
Dampak yang timbul : Muncul LB tambahan
Originaly posted by taxasker:3. apakah saya harus melakuakan pembetulan lagi untuk Feb14-okt14 atas "Kelebihan bayar PPN masukkan yang dapat diperhitungankan" ?? karena pasti PPN LB saya akan berubah. (status masih LB)
Tidak perlu.
Jumlah LB yang muncul akibat Pembetulan SPT Januari bisa rekan lompat kompensasi langsung ke Masa Pajak dilakukannya Pembetulan, dalam hal ini November 2014.