Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM batas pembetulan SPT masa PPN dec 2012

  • batas pembetulan SPT masa PPN dec 2012

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 8 Members · 19 Posts
  • reyhanfajrin

    Member
    20 December 2012 at 10:13 am

    dear Ortax
    Saya ingin tahu aturan mengenai mts(masa pajak tidak sama)pada pelaporan PPN
    apakah mts bisa dikreditkan jika berbeda tahun?
    contoh: PPN dec 2012 bisa dikredikan pada spt masa PPn maret 2013 ? mohon diberikan aturannya.

    Thanks

  • reyhanfajrin

    Member
    20 December 2012 at 10:13 am
  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2012 at 10:29 am
    Originaly posted by reyhanfajrin:

    PPN dec 2012 bisa dikredikan pada spt masa PPn maret 2013

    ini PPN Masukan ya?

    Salam

  • reyhanfajrin

    Member
    20 December 2012 at 11:41 am

    iya pak betul PPn masukan

  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2012 at 11:58 am

    Pasal 9 ayat 9 UU No. 42 Tahun 2009
    (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Penjelasannya
    Ayat (9)

    Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

    Contoh:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

    Berdasarkan ketentuan diatas, Faktur PPN Masukan bulan desember paling lambat di kreditkan untuk masa pajak maret 2013

    Salam

  • reyhanfajrin

    Member
    20 December 2012 at 12:06 pm

    thanks pak Hanif, saya juga sudah baca UU PPn tsb diatas tetapi masalahnya ini adalah fp dec 2012 ? apakah bisa di laporkan ke SPT masa PPN 2013 ? kan sudah lewat tahun ?

  • Ahlinya

    Member
    20 December 2012 at 12:22 pm
    Originaly posted by reyhanfajrin:

    thanks pak Hanif, saya juga sudah baca UU PPn tsb diatas tetapi masalahnya ini adalah fp dec 2012 ? apakah bisa di laporkan ke SPT masa PPN 2013 ? kan sudah lewat tahun ?

    bisa …. dalam peraturannya hanya menyebutkan bulan.

    Originaly posted by hanif:

    dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan

  • Aries Tanno

    Member
    20 December 2012 at 2:27 pm
    Originaly posted by reyhanfajrin:

    thanks pak Hanif, saya juga sudah baca UU PPn tsb diatas tetapi masalahnya ini adalah fp dec 2012 ? apakah bisa di laporkan ke SPT masa PPN 2013 ? kan sudah lewat tahun ?

    nggak masalah kok

    Salam

  • qus

    Member
    20 December 2012 at 3:39 pm

    iya rekan… saya juga sekarang ada fktur di bulan desember…., tpi karena ada beda pencatatan di akunting dan faktur pajak jadi saya tahan dulu sampai januari 2013 ..karena menunggu koreksi jurnal dari akunting Rekan… kesimpulannya saya akan input di SPT di periode januari… kira bisa kan rekan… selama belum melewati batas 3 bln..

  • reyhanfajrin

    Member
    21 December 2012 at 11:15 am

    Terima kasih banyak atas advice….semoga bermanfaat buat semuanya

  • suria

    Member
    24 December 2012 at 2:01 pm

    Menurt saya boleh TETAPI mencurigakan , karena :
    Bukankah Pihak perusahaan masih mempunyai waktu hingga 31 januari 2013 utk melaporkan SPT Masa PPN Des 2012 ? Berarti masih ada banyak waktu tidak masuk akal bila dibukukan diakhir 31 Maret 2013 FP baru diterima bukan ?

  • Taxasker

    Member
    19 December 2014 at 4:54 pm

    dear Pak hanif,

    mau tanya..
    saat ini adalah Nov 14.
    1.saya ingin melakukan pembetulan dengan menambahkan faktur pajak masukan yg seharusnya ada di januari 2014. apakah masih bisa ? (walau maks 3 bulan)
    2. Apakah ada dampak negatifnya ?
    3. apakah saya harus melakuakan pembetulan lagi untuk Feb14-okt14 atas "Kelebihan bayar PPN masukkan yang dapat diperhitungankan" ?? karena pasti PPN LB saya akan berubah. (status masih LB)

    Thanks be4

  • Taxasker

    Member
    19 December 2014 at 4:54 pm

    dear Pak hanif,

    mau tanya..
    saat ini adalah Nov 14.
    1.saya ingin melakukan pembetulan dengan menambahkan faktur pajak masukan yg seharusnya ada di januari 2014. apakah masih bisa ? (walau maks 3 bulan)
    2. Apakah ada dampak negatifnya ?
    3. apakah saya harus melakuakan pembetulan lagi untuk Feb14-okt14 atas "Kelebihan bayar PPN masukkan yang dapat diperhitungankan" ?? karena pasti PPN LB saya akan berubah. (status masih LB)

    Thanks be4

  • sucahyolukito

    Member
    20 December 2014 at 10:34 am

    faktur pajak desember 2012 yang belum dilaporkan, boleh dilaporkan di masa kapanpun juga.. apabila faktur pajak tersebut dilaporkan pada masa April 2013 keatas maka faktur pajak tersebut dicantumkan pada bagian PM yang tidak dapat dikreditkan.. apabila faktur pajak tersebut dilaporkan pada masa januari 2013 – maret 2013 maka faktur pajak tersebut dicantumkan pada bagian PM yang dapat dikreditkan

  • sucahyolukito

    Member
    20 December 2014 at 10:34 am

    faktur pajak desember 2012 yang belum dilaporkan, boleh dilaporkan di masa kapanpun juga.. apabila faktur pajak tersebut dilaporkan pada masa April 2013 keatas maka faktur pajak tersebut dicantumkan pada bagian PM yang tidak dapat dikreditkan.. apabila faktur pajak tersebut dilaporkan pada masa januari 2013 – maret 2013 maka faktur pajak tersebut dicantumkan pada bagian PM yang dapat dikreditkan

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now