Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas pembayaran dan lapor spt Badan 2009
Batas pembayaran dan lapor spt Badan 2009
Tolong informasinya, kapan batas waktu pembayaran pajak badan tahun 2009 dan batas waktu pelaporan spt badan tahun 2009?thanks all
BADAN?
Batas akhir pembayaran pajak adalah 25 Maret 2010. Sedangkan Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2010, dan dapat diperpanjang secara otomatis hingga 30 April 2010.
batas akhir pembayaran sebelum melapor spt,sedangkan batas akhir lapor 30 April 2010
Batas akhir pembayaran harus 25 Maret 2010.
Batas akhir pembayaran 25 Maret 2010? Wah sudah dekat dong. Gawat.. Laporan belum selesai
lihat UU KUP terbaru…batas akhir pembayaran boleh kapan saja sebelum batas akhir pelaporan SPt tahunan badan 30 April 2010
Rekan Unclejo,
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 (empat ) bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April tahun berikutnya, lihat pasal 3 (3c) UU No.28 KUP.
Tks- Originaly posted by ahin:
Rekan Unclejo,
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 (empat ) bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April tahun berikutnya, lihat pasal 3 (3c) UU No.28 KUP.betulll…
pembayaran dilakukan sebelum spt tahunan disampaikan
Setelah saya cermati, ternyata ternyata tanggal 25 Maret sebagai tanggal batas akhir pembayaran sudah tidak dicantumkan lagi dalam pasal 9 ayat (2) UU KUP 2007 tetapi hanya dinyatakan embayaran dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Rupanya saya susah meninggalkan romantisme dengan KUP lama.
Terima kasih atas koreksinya.
pembayaran sebelum dilaporkan batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2010 jadi bisa bayar 30 April 2010 trus langsung di lapor tetapi lebih cepat lebih baik supaya tidak antri lapor SPT
Batas akhir pelunasan pph 29 sebelum pelaporan akhir april 2010.
trims
- Originaly posted by yakinlah:
Setelah saya cermati, ternyata ternyata tanggal 25 Maret sebagai tanggal batas akhir pembayaran sudah tidak dicantumkan lagi dalam pasal 9 ayat (2) UU KUP 2007 tetapi hanya dinyatakan embayaran dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Rupanya saya susah meninggalkan romantisme dengan KUP lama.
waduh jangan jangan baru bangun dari tidur panjang nih..hehehehhe
pisss..v Yakinlah!
- Originaly posted by yakinlah:
Yakinlah!
Yakin dah….