Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › batas pelaporan PPn DN masa maret ???
batas pelaporan PPn DN masa maret ???
dear all
untuk pelaporan PPn DN masa maret apakah tanggal pelaporan terakhir masih sama yaitu tanggal 20 bulan berikutnya? atau sudah memakai peraturan yang baru tentang pelaporan yaitu maksimal tanggal 30 bulan berikutnya ??? mohon info rekan-rekan sekalian,tq
- Originaly posted by massuki:
untuk pelaporan PPn DN
Maksudnya PPN dan PPn BM
Originaly posted by massuki:apakah tanggal pelaporan terakhir masih sama yaitu tanggal 20 bulan berikutnya?
masih tanggal 20 April
Salam
- Originaly posted by hanif:
masih tanggal 20 April
yup, untuk SPT masa maret tetap 20 April, mulai SPT masa April maka pelaporannya adalah sebelum akhir bulan berikutnya…
20 hari setelah masa pajak berakhir.
CWIM
Viewing 1 - 5 of 5 replies