Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Batas pelaporan pemotongan pph 23.

  • Batas pelaporan pemotongan pph 23.

  • lila12

    Member
    3 March 2008 at 10:46 am

    Halo, numpang tanya,

    Misalnya perusahaan saya menerima jasa legal di bulan Desember 2007, namun invoice baru diterima bulan February 2008. Invoice tertanggal January 2008.
    Pertanyaan saya, tanggal berapa yang saya harus cantumkan di SPT dan bukti potong PPh 23. Apakah bulan February (masa lapornya) ? atau bulan January (sesuai invoice)?
    Sebenarnya saat paling lambat untuk menyetor dan melaporkan PPh 23 itu berapa lama ya?? ada yang bilang 3 bulan setelah tanggal invoice, tapi saya tidak dapat menemukan peraturannya.

    Ditunggu jawabannya ya…

  • lila12

    Member
    3 March 2008 at 10:46 am
  • Onorus

    Member
    3 March 2008 at 12:52 pm

    Tgl bukti potong sesuai dgn saat Perusahaan Ibu membayar pemberi jasa, tdk tergantung pada tgl invoice.

    PPh ps 23 disetor paling lambat tgl 10 bulan berikutnya setelah tgl pemotongan & dilapor tgl 20 stlh bulan berikutnya setelah tgl pemotongan.

  • lila12

    Member
    3 March 2008 at 1:46 pm

    Oke deh.. thanks ya..
    Tanya lagi donk, kalo jasa manajemen dari perusahaan Singapore yang memiliki COD (Certificate of Domicile) berarti tarif PPh 26-nya menjadi 10% ya?

  • prastono

    Member
    3 March 2008 at 2:45 pm

    Perusahaan Singapore datang ke Indonesia tidak ? kalau tidak pernah datang jadi konsultasi lewat email atau telepon ya tidak kena PPh sama sekali ( 0% ) hanya dikenakan PPN jasa luar negeri 10%. Kalau Mereka datang ke Indonesia lihat time testnya ( misal 90 hari ) kalau kurang dari time test ya sama seperti uraian sebelumnya. kalau melewati time test ( misal 91 hari ) maka ditetapkan sebagai BUT dan dikenakan Pajak seperti WP dalam negeri

  • lila12

    Member
    3 March 2008 at 3:23 pm

    Orang singaporenya datang tapi cuma seminggu. Apakah berarti tidak dikenakan PPh 26?? saya jadi bingung soalnya sepengetahuan saya kalau tidak ada COD kena tarif 20% sedangkan kalau ada COD menjadi 10%.
    Sebenarnya yang benar gimana ya??

  • Dimas85

    Member
    4 March 2008 at 11:16 am

    Karena Indonesia dengan Singapore melakukan P3B, maka atas jasa tersebut jika tidak ada BUT-nya di Indonesia/ tidak perwakilan perusahaan tersebut di Indonesia, atau ada tapi tidak lebih dari 90 hari, maka Indonesia tidak berhak memajaki atas penghasilan tersebut.
    Jadi lila tidak perlu memotong PPh 26, dengan syarat minta COD asli dari Singapore (bukti bahwa lawan transaksinya taxpayer Singapore)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now