Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas Omzet u/ Bidang Usaha Jasa
Selamat Siang Rekan2
Mohon dibantu berapa batas maksimal omzet untuk bidang usaha jasa, misalkan penitipan ikan ato sejenisnya yang dibekukan?
Padahal saat pendaftaran di SKT tertulis industri tapi praktiknya hanya menerima titipan.
Terima kasih atas segala perhatian dan bantuannya- Originaly posted by wti:
Mohon dibantu berapa batas maksimal omzet untuk bidang usaha jasa
setahu saya tidak ada batas omzet..
- Originaly posted by wti:
Mohon dibantu berapa batas maksimal omzet untuk bidang usaha jasa, misalkan penitipan ikan ato sejenisnya yang dibekukan?
tidak ada batasan untuk bisang usaha jasa
Originaly posted by wti:Padahal saat pendaftaran di SKT tertulis industri tapi praktiknya hanya menerima titipan.
dirubah saja KLUnya
terima kasih rekan2 atas jawabannya