Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Batas minimum wajib menjadi PKP

  • Batas minimum wajib menjadi PKP

     hkw_tax updated 13 years, 3 months ago 9 Members · 23 Posts
  • uwhy

    Member
    11 December 2010 at 9:00 pm
  • uwhy

    Member
    11 December 2010 at 9:00 pm

    dear all

    saya ingin bertanya mengenai KMK NOMOR 68/PMK.03/2010 mengenai batas minimum menjadi PKP

    omset:
    Januari Rp 50 juta Juli Rp 350 juta
    Februari Rp 50 juta Agustus Rp 300 juta
    Maret Rp 100 juta September Rp 500 juta
    April Rp 150 juta Oktober Rp 400 juta
    Mei Rp100 juta November Rp 375 juta
    Juni Rp 300 juta Desember Rp 500 juta

    yang ingin saya tanyakan disini adalah mengenai bahasa undang-undang yang sulit untuk dipahami. Apakah dengan data di atas pengusaha sudah diwajibkan menjadi PKP?
    karena kalau mebaca sendiri aturannya saya memiliki 2 interpretasi
    1. Wajib jika ada bulan yang omsetnya mencapai 600juta
    2. Wajib jika pada saat bulan yang apabila diakumulasikan jumlah omset melebihi 600 juta

    jadi menurut rekan sekalian mana yang lebih benar?

    terima kasih

  • aty

    Member
    11 December 2010 at 9:39 pm

    Pasal 4 KMK NOMOR 68/PMK.03/2010

    (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Menurut pendapat saya,
    Wajib dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat akhir bulan berikutnya yaitu akhir bulan Juli.

  • uwhy

    Member
    11 December 2010 at 10:05 pm

    jadi berdasarkan akumulasi pendapatan?
    jika seandainya, PKP merupakan badan yang memiliki beberapa pabrik dan beberapa ruko di daerah bebeda apakah mendaftar di tiap lokasi usaha? atau cukup di wakilkan ke satu kantor?
    berdasar Peraturan Dirjen Pajak – PER – 35/PJ/2009 pasal 3
    Tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

  • newflower

    Member
    11 December 2010 at 10:16 pm

    bukannya paling lambat seharusnya maret ya? secara telah lebih 600.000.000.
    kalau daftar, setahu saya satu kesatuan dengan pusat/cabang, sehingga bila tiap lokasi2 tersbt melakukan penyerahan Barang maka wajib juga PKP.
    mohonn koreksi rekan2 bila salah..

  • begawan5060

    Member
    11 December 2010 at 10:22 pm
    Originaly posted by uwhy:

    jadi berdasarkan akumulasi pendapatan?

    Benar….
    Perhatikan kata-kata ini :
    Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Originaly posted by uwhy:

    jika seandainya, PKP merupakan badan yang memiliki beberapa pabrik dan beberapa ruko di daerah bebeda apakah mendaftar di tiap lokasi usaha? atau cukup di wakilkan ke satu kantor?

    Setiap lokasi usaha..

  • uwhy

    Member
    11 December 2010 at 10:23 pm

    mungkin rekan newflower keliru menghitung, data pada pertanyaan saya di atas terdiri dari 2 kolom

  • newflower

    Member
    11 December 2010 at 10:27 pm

    iya, salah liat kolom. harusnya akumulasi.
    trims.

  • uwhy

    Member
    11 December 2010 at 10:28 pm

    terimakasih rekan begawan5060
    jadi, kalau seandainya sudah wajib menjadi PKP, kapan PKP harus mulai memungut PPN penjualan? apakah harus dimulai dari awal tahun?

  • Aries Tanno

    Member
    11 December 2010 at 11:20 pm
    Originaly posted by uwhy:

    terimakasih rekan begawan5060
    jadi, kalau seandainya sudah wajib menjadi PKP, kapan PKP harus mulai memungut PPN penjualan? apakah harus dimulai dari awal tahun?

    tak bantuin jawabnya ya…
    sejak dikukuhkan sebagai PKP dengan diterbitkannya surat pengukuhan pengusaha kena pajak.
    Sebelum surat tersebut terbit, belum boleh memungut PPN.

    Salam

  • uwhy

    Member
    12 December 2010 at 1:40 am
    Originaly posted by hanif:

    tak bantuin jawabnya ya…
    sejak dikukuhkan sebagai PKP dengan diterbitkannya surat pengukuhan pengusaha kena pajak.
    Sebelum surat tersebut terbit, belum boleh memungut PPN.

    Salam

    kalau konsumen non-PKP tetap dipungut PPN ga? atau cukup dengan faktur saja?
    dan bagaimana kalau transaksi dengan pemerintah?
    maaf kalau terlalu banyak bertanya, hanya untuk tujuan belajar. kalau membaca peraturan saja malah bertambah pusing saya

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    12 December 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by uwhy:

    kalau konsumen non-PKP tetap dipungut PPN ga? atau cukup dengan faktur saja?

    Apabila sudah dikukuhkan sbg PKP, sejak saat itulah sudah sah memungut PPN dan menerbitkan FP. Memungut PPN pada setiap penyerahan, tanpa melihat pembeli PKP atau belum PKP..

    Originaly posted by uwhy:

    dan bagaimana kalau transaksi dengan pemerintah?

    Sama saja….
    Hanya saja, dalam hal bertransaksi dengan pemerintah, mereka "menahan" PPN-nya untuk disetorkan sendiri..

  • Aries Tanno

    Member
    12 December 2010 at 5:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by uwhy:
    kalau konsumen non-PKP tetap dipungut PPN ga? atau cukup dengan faktur saja?

    Apabila sudah dikukuhkan sbg PKP, sejak saat itulah sudah sah memungut PPN dan menerbitkan FP. Memungut PPN pada setiap penyerahan, tanpa melihat pembeli PKP atau belum PKP..

    sependapat

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by uwhy:
    dan bagaimana kalau transaksi dengan pemerintah?

    Sama saja….

    setujuuu….

    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya saja, dalam hal bertransaksi dengan pemerintah, mereka "menahan" PPN-nya untuk disetorkan sendiri..

    Juga sependapat…
    Tapi kayak tarik tambang aja ya…
    he he he

    Ingin memperjelas saja.
    PPN dalam transaksi penjualan BKP dan/ atau JKP dengan PKP, dipungut oleh PKP Penjual.
    Misalnya Toko ABC beli BKP dari Toko XYZ yang sudah PKP seharga 5 juta.
    Jumlah yang harus dibayar oleh Toko ABC adalah 5 juta + PPN 10% = 5.500.000.
    Uang sebesar 5.500.000 harus dibayarkan oleh Toko ABC kepada Toko XYZ.
    Toko XYZ lah yang berkewajiban menyetorkan PPN yang 500 ribu ke kas negara, tentunya setelah memperhitungkan dengan PPN masukan yang telah dibayar oleh Toko XYZ.

    Ketika bendaharawan pemerintah membeli BKP yang sama kepada Toko XYZ, uang yang harus dibayarkan oleh bendaharawan pemerintah kepada Toko XYZ hanyalah sebesar 5 juta. PPN yang timbul dari transaksi tersebut tidak diberikan kepada Toko XYZ, tapi disetorkan sendiri oleh bendaharawan pemerintah tersebut ke kas negara.
    Sebab, bendaharawan pemerintah telah ditunjuk sebagai pemotong PPN. Dengan demikian, bendaharawan lah yang berkewajiban untuk menyetorkan PPN atas transaksi yang dilakukannya dengan PKP Penjual.
    (untuk dipahami, asumsi yang digunakan dalam ilustrasi diatas tidak memperhitungkan pajak-pajak lainnya)

    Demikian….

    Salam

  • uwhy

    Member
    12 December 2010 at 10:02 pm

    terima kasih atas pencerahannya, rekan

    satu lagi yang ingin saya tanyakan, mengenai PPN terhadap sedan direksi yang tidak dibawa pulang (yang boleh disusutkan 50% sebagai beban dalam menghitung PPH), apakah kita sebagai PKP boleh mengkreditkan PPN 50%?

  • ucrit

    Member
    13 December 2010 at 8:49 am

    ya..akumulasi setahun..

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now