Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › batal impor karena tidak disetujui, ppn dan pph 22 sudah dibayar
batal impor karena tidak disetujui, ppn dan pph 22 sudah dibayar
batal impor karena ditolak izin masuknya, ppn dan pph 22 sudah dibayar?
gimana tuh sebaiknya…??pbk saja
Salam
- Originaly posted by hanif:
pbk saja
makasih rekan hanif.
siiip rekan nt1
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies