Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan Belum Dilaporkan, Apakah Bisa Buat Faktur Pajak Batal
PPN Masukan Belum Dilaporkan, Apakah Bisa Buat Faktur Pajak Batal
Dear Rekan Ortax,
Saya ada case dimana saya telah mengeluarkan FP untuk uang muka penjualan dan ingin membatalkannya. FP tersebut sudah diinput juga pada sistem e faktur customer sebagai ppn masukan tapi blm dilaporkan.
Mohon pencerahannya , sebaiknya utk case ini apakah bisa diproses retur atau harus dibatalkan?
Terima kasih
Buat FP pembatalan nanti info costumernya gpp
terima kasih sarannya kak
Viewing 1 - 2 of 2 replies