Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan Belum Dilaporkan, Apakah Bisa Buat Faktur Pajak Batal

  • PPN Masukan Belum Dilaporkan, Apakah Bisa Buat Faktur Pajak Batal

     Aldo Harvest updated 5 months, 3 weeks ago 2 Members · 3 Posts
  • Aldo Harvest

    Member
    24 October 2023 at 5:35 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ada case dimana saya telah mengeluarkan FP untuk uang muka penjualan dan ingin membatalkannya. FP tersebut sudah diinput juga pada sistem e faktur customer sebagai ppn masukan tapi blm dilaporkan.

    Mohon pencerahannya , sebaiknya utk case ini apakah bisa diproses retur atau harus dibatalkan?

    Terima kasih

  • zahra_ainun

    Member
    9 November 2023 at 2:29 pm

    Buat FP pembatalan nanti info costumernya gpp

    • Aldo Harvest

      Member
      4 December 2023 at 7:50 am

      terima kasih sarannya kak

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now