Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Baru menggunakan eSPT
Dears Rekan ortax mohon bantuannya ya
Perusahaan saya baru menggunakan eSPT per Juli 2012. Sebelumnya menggunakan pelaporan manual. Apakah untuk pelaporan masa sebelum2nya harus di input juga (masa Jan – Juni 2012)?. Apakah ada pengaruhnya bila terjadi selisih Rp 75 karena adanya perbedaan pembulatan antara perhitungan kami dengan perhitungan eSPT karena kami telah membayar ke bank pada saat ada pemberitahuan untuk menggunakan espt dari kantor pajak.
Terima kasih atas bantuannya.- Originaly posted by winters:
Apakah untuk pelaporan masa sebelum2nya harus di input juga (masa Jan – Juni 2012)?
Tidak Perlu.
Originaly posted by winters:Apakah ada pengaruhnya bila terjadi selisih Rp 75 karena adanya perbedaan pembulatan antara perhitungan kami dengan perhitungan eSPT karena kami telah membayar ke bank pada saat ada pemberitahuan untuk menggunakan espt dari kantor pajak.
akan bermasalah, jika nilai di SSP lebih besar Rp. 75 dibandingkan e-SPT, maka ada baiknya dikurangi beberapa rupiah pembulatan di beberapa FP Masukkan. Jika sebaliknya (SSP < dari espt) maka ditambahkan beberapa rupiah di beberapa FP masukan.
- Originaly posted by winters:
Apakah untuk pelaporan masa sebelum2nya harus di input juga (masa Jan – Juni 2012)?
tidak perlu
Originaly posted by winters:Apakah ada pengaruhnya bila terjadi selisih Rp 75 karena adanya perbedaan pembulatan antara perhitungan kami dengan perhitungan eSPT karena kami telah membayar ke bank pada saat ada pemberitahuan untuk menggunakan espt dari kantor pajak.
prinsip pembulatan pajak pakai ini,
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
9 Juni 1990SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.24/1990TENTANG
PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini
diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/
SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :– Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah
terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
dan ini contoh di lampirannya,
Lampiran SE No. : 22/PJ.24/1990
Contoh Penulisan Angka Rupiah :
1.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuhMisalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 16.061.943,00Maka untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp 16.061.000.
2.
Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan.2.1.
Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh.2.2.
Perhitungan menentukan Jumlah Pajak Yang Terutang PPh Psl. 21, Psl. 22, Psl. 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.Contoh :
2.4.
a)
Jumlah Potongan PPh Psl. 2115% x Rp 300.560,40
=
Rp 45.084,36dibulatkan
=
Rp 45.084.b)
Jumlah Pungutan PPh. Psl. 2215% x 6% x Rp 3.568.550,
=
Rp 320.569,50dibulatkan
=
Rp 320.569.c)
Jumlah Angsuran PPh Psl. 25L/S : 1/12 x Rp 2.467.568,
=
Rp 205.630,66dibulatkan
=
Rp 205.630.TER : 12,75% x Rp 3.456.876,
=
Rp 440.751,69dibulatkan
=
Rp 440.751.d)
Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN10% x Rp 100.345.567,75
=
Rp 10.034.556,77dibulatkan
=
Rp 10.034.556.e)
Jumlah PPnBM yang terutang20% x Rp 500.564.985,50
=
Rp 100.112.997,10dibulatkan
=
Rp 100.112.997.f)
Jumlah PBB yang terutang5 % x Rp 200.575.875.
=
Rp 1.003.879,375dibulatkan
=
= Rp 1.003.879. Pak, saya mau tanya. Saya punya CV yg bergerak dibidang penjualan eceran, untuk pelaporan PPN, saya menggunakan e-SPT PPN ver 1.3. Untuk memasukkan pajak masukan, tdk ada masalah, yg mau saya tanyakan adalah bagaimana cara memasukkan pajak masukannya, karena pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran. Terima kasih.
mlm pak hasan ,
saya rosal firdana mahasiswa dari lampung (IBI DARMAJAYA)
skrg saya sedang menyususn skripsi tentang e-sptyg ingin saya tanyakan apakah e-spt tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak atau jumlah wajib pajak .
kemudian yg terkait dengan e-spt tersebut apa saja
terima kasih sebelumnya pak .