Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Baru menggunakan eSPT

  • Baru menggunakan eSPT

     Rosalfirdana updated 11 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • winters

    Member
    29 August 2012 at 11:30 am
  • winters

    Member
    29 August 2012 at 11:30 am

    Dears Rekan ortax mohon bantuannya ya

    Perusahaan saya baru menggunakan eSPT per Juli 2012. Sebelumnya menggunakan pelaporan manual. Apakah untuk pelaporan masa sebelum2nya harus di input juga (masa Jan – Juni 2012)?. Apakah ada pengaruhnya bila terjadi selisih Rp 75 karena adanya perbedaan pembulatan antara perhitungan kami dengan perhitungan eSPT karena kami telah membayar ke bank pada saat ada pemberitahuan untuk menggunakan espt dari kantor pajak.
    Terima kasih atas bantuannya.

  • yuniffer

    Member
    29 August 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by winters:

    Apakah untuk pelaporan masa sebelum2nya harus di input juga (masa Jan – Juni 2012)?

    Tidak Perlu.

    Originaly posted by winters:

    Apakah ada pengaruhnya bila terjadi selisih Rp 75 karena adanya perbedaan pembulatan antara perhitungan kami dengan perhitungan eSPT karena kami telah membayar ke bank pada saat ada pemberitahuan untuk menggunakan espt dari kantor pajak.

    akan bermasalah, jika nilai di SSP lebih besar Rp. 75 dibandingkan e-SPT, maka ada baiknya dikurangi beberapa rupiah pembulatan di beberapa FP Masukkan. Jika sebaliknya (SSP < dari espt) maka ditambahkan beberapa rupiah di beberapa FP masukan.

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by winters:

    Apakah untuk pelaporan masa sebelum2nya harus di input juga (masa Jan – Juni 2012)?

    tidak perlu

    Originaly posted by winters:

    Apakah ada pengaruhnya bila terjadi selisih Rp 75 karena adanya perbedaan pembulatan antara perhitungan kami dengan perhitungan eSPT karena kami telah membayar ke bank pada saat ada pemberitahuan untuk menggunakan espt dari kantor pajak.

    prinsip pembulatan pajak pakai ini,

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    9 Juni 1990

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.24/1990

    TENTANG

    PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini
    diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/
    SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :

    – Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
    Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.

    Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.

    Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah
    terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.

    Demikian untuk dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    dan ini contoh di lampirannya,

    Lampiran SE No. : 22/PJ.24/1990

    Contoh Penulisan Angka Rupiah :

    1.
    Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuhMisalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 16.061.943,00

    Maka untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp 16.061.000.

    2.
    Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan.

    2.1.
    Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh.

    2.2.
    Perhitungan menentukan Jumlah Pajak Yang Terutang PPh Psl. 21, Psl. 22, Psl. 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.

    Contoh :

    2.4.
    a)
    Jumlah Potongan PPh Psl. 21

    15% x Rp 300.560,40
    =
    Rp 45.084,36

    dibulatkan
    =
    Rp 45.084.

    b)
    Jumlah Pungutan PPh. Psl. 22

    15% x 6% x Rp 3.568.550,
    =
    Rp 320.569,50

    dibulatkan
    =
    Rp 320.569.

    c)
    Jumlah Angsuran PPh Psl. 25

    L/S : 1/12 x Rp 2.467.568,
    =
    Rp 205.630,66

    dibulatkan
    =
    Rp 205.630.

    TER : 12,75% x Rp 3.456.876,
    =
    Rp 440.751,69

    dibulatkan
    =
    Rp 440.751.

    d)
    Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN

    10% x Rp 100.345.567,75
    =
    Rp 10.034.556,77

    dibulatkan
    =
    Rp 10.034.556.

    e)
    Jumlah PPnBM yang terutang

    20% x Rp 500.564.985,50
    =
    Rp 100.112.997,10

    dibulatkan
    =
    Rp 100.112.997.

    f)
    Jumlah PBB yang terutang

    5 % x Rp 200.575.875.
    =
    Rp 1.003.879,375

    dibulatkan
    =
    = Rp 1.003.879.

  • roysubroto

    Member
    10 December 2012 at 9:00 pm

    Pak, saya mau tanya. Saya punya CV yg bergerak dibidang penjualan eceran, untuk pelaporan PPN, saya menggunakan e-SPT PPN ver 1.3. Untuk memasukkan pajak masukan, tdk ada masalah, yg mau saya tanyakan adalah bagaimana cara memasukkan pajak masukannya, karena pelanggan saya tdk pernah meminta faktur pajak, jadi saya tdk pernah menerbitkan faktur pajak keluaran. Terima kasih.

  • Rosalfirdana

    Member
    6 February 2013 at 12:57 am

    mlm pak hasan ,
    saya rosal firdana mahasiswa dari lampung (IBI DARMAJAYA)
    skrg saya sedang menyususn skripsi tentang e-spt

    yg ingin saya tanyakan apakah e-spt tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak atau jumlah wajib pajak .
    kemudian yg terkait dengan e-spt tersebut apa saja
    terima kasih sebelumnya pak .

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now