Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Baru Membuat PT, tolong bantuannya.

  • Baru Membuat PT, tolong bantuannya.

     martoto2004 updated 12 years, 8 months ago 15 Members · 25 Posts
  • dtsn

    Member
    12 August 2011 at 9:52 am

    Saya baru saja memulai sebuah PT namun masih bingung dengan seluk beluk perpajakan karena memang belum tau, mohon bantuan dari milis ini apa saja yang mesti saya siapkan dan form-form apa saja yang mesti ada berkaitan dengan pajak ini. Terima kasih

  • dtsn

    Member
    12 August 2011 at 9:52 am
  • ingintahupajak

    Member
    12 August 2011 at 10:10 am

    Sudah mendaftarkan perusahaan untuk memperoleh NPWP rekan?
    Jika belum, silahkan siapkan :
    1. fotokopi akte pendirian,
    2. fotokopi KTP (WNI)/paspor (WNA) salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan; dan
    3. fotokopi NPWP salah seorang pimpinan/penanggung jawab badan
    serta
    4. mengisi form permohonan di KPP
    Perpajakan yang timbul :
    PPh 25 untuk angsuran PPh berjalan yang terutang.
    PPh 21 untuk kewajiban pemotongan terkait Pasal 21 UU PPh
    PPh 23 untuk kewajiban pemotongan terkait Pasal 23 UU PPh
    PPh 26 untuk kewajiban pemotongan terkait Pasal 26 UU PPh

    Sedangkan untuk PPN, kewajibannya akan timbul ketika rekan mengukuhkan diri sebegai PKP :
    Syaratnya sama dengan persyaratan NPWP di atas dengan tambahan data pelengkap berupa SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan foto lokasi usaha kalau ada serta mengisi form permohonan di KPP. Biasanya KPP memberi kebijakan syarat-syarat tambahan tersebut bisa disusulkan dalam jangka waktu tertentu.

    Semoga membantu. Dan semoga dibaca2 terlebih dahulu UU perpajakannya, heheh..

    CMIIW

  • dtsn

    Member
    12 August 2011 at 10:55 am

    Terima kasih atas balasannya,
    Saya sudah mendapatkan NPWP perusahaan dan juga sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar.
    Di dalam surat keterangan terdaftar tersebut dinyatakan bahwa perusahaan ini dikenakan pajak :
    PPh pasal 4 (2)
    PPh pasal 21
    PPh pasal 23
    PPh pasal 25
    PPh pasal 26
    PPh pasal 29
    Bisakah membantu dimana saya bisa menemukan dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pasal-pasal ini ? terima kasih.

  • Keehlz

    Member
    12 August 2011 at 10:59 am
    Originaly posted by dtsn:

    Terima kasih atas balasannya,
    Saya sudah mendapatkan NPWP perusahaan dan juga sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar.
    Di dalam surat keterangan terdaftar tersebut dinyatakan bahwa perusahaan ini dikenakan pajak :
    PPh pasal 4 (2)
    PPh pasal 21
    PPh pasal 23
    PPh pasal 25
    PPh pasal 26
    PPh pasal 29
    Bisakah membantu dimana saya bisa menemukan dokumen-dokumen serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pasal-pasal ini ? terima kasih.

    Peraturannya sebenarnya banyak sekali, jika rekan tidak mengerti masalah perpajakan, sebaiknya mencari beberapa staff untuk membantu….

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    12 August 2011 at 11:09 am
    Originaly posted by Keehlz:

    Peraturannya sebenarnya banyak sekali, jika rekan tidak mengerti masalah perpajakan, sebaiknya mencari beberapa staff untuk membantu….

    yup setuju dgn rekan keehlz. tuk peraturan perpajakan ada ribuan. Dari UU sampai dengan SE dimana satu dgn lain saling terkait.
    mungkin klo kasus per kasus di forum ini bisa bantu.

    salam

  • POERBA

    Member
    12 August 2011 at 11:16 am

    Jenis Usahanya apa rekan dtsn??
    Thx

  • dtsn

    Member
    12 August 2011 at 1:18 pm

    Thank's to all
    Saya sangat senang ternyata forum ini sangat responsif.
    Rekan poerba, usaha saya dibidang perdagangan mesin kasir.
    Adakah referensi yang bisa saya hubungi untuk dapat membantu saya dalam mengurus masalah pajak ini ?
    terima kasih.

  • Keehlz

    Member
    12 August 2011 at 2:19 pm
    Originaly posted by dtsn:

    Thank's to all
    Saya sangat senang ternyata forum ini sangat responsif.
    Rekan poerba, usaha saya dibidang perdagangan mesin kasir.
    Adakah referensi yang bisa saya hubungi untuk dapat membantu saya dalam mengurus masalah pajak ini ?
    terima kasih.

    Anda bisa menggunakan jasa konsultan, atau bisa mencari beberapa staff pajak untuk membantu masalah perpajakan Anda…

    Salam

  • vitrisari

    Member
    13 August 2011 at 12:39 am

    rekan dtsn, lokasi anda dimana?

  • efredi

    Member
    15 August 2011 at 2:40 pm
    Originaly posted by Keehlz:

    Anda bisa menggunakan jasa konsultan, atau bisa mencari beberapa staff pajak untuk membantu masalah perpajakan Anda…

    Salam

    iya bener, mumpung usaha anda masih baru, ada baiknya dari awal sudah teratur masalah pelaporan pajak dan kewajiban lainnya.

    thanks

  • afenyanisandi

    Member
    15 August 2011 at 2:48 pm

    jasa staff pajak freelance aja. lebih murah biasanya.

    btw, lokasi perusahaannya dimana?

  • afenyanisandi

    Member
    15 August 2011 at 2:49 pm

    kalau di balikpapan atau samarinda, anda boleh hubungi saya. hehehe. promo..

  • ritnat

    Member
    15 August 2011 at 9:00 pm

    saya mau tanya saya baru buat perusahaan dan saya di kenakan pph 23,25,29,21 yang saya ingin tanyakan bagaimana cara penyetoran dan pelaporan pph23 sesuai dengan program pajak e-spt masa pph23

  • ridwan04

    Member
    16 August 2011 at 10:48 am

    penyetoran pph 23,25,21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya, pph 29 bulan april tahun berikutnya. pelaporan pph 23 pake espt bisa dibaca di manual booknya

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now