Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Baru lapor SPT Pribadi (urgent!)

  • Baru lapor SPT Pribadi (urgent!)

     ucrit updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 12 Posts
  • windu

    Member
    21 March 2011 at 1:40 pm
  • windu

    Member
    21 March 2011 at 1:40 pm

    Rekan sekalian, klo kita baru laporan SPT thn 2010 ini dan ada pajak terutang katakanlah senilai 1jt apakah kita bayar langsung atau dibagi 12 yg kemudian dibayar perbulan. Kalau saya mau bayar sekaligus apakah tiap bulannya saya ttp membuat SSP PPh 25 tapi nihil atau bagaimana? terima kasih atas penjelasannya

  • rheza

    Member
    21 March 2011 at 1:49 pm
    Originaly posted by WINDU:

    Rekan sekalian, klo kita baru laporan SPT thn 2010 ini dan ada pajak terutang katakanlah senilai 1jt apakah kita bayar langsung atau dibagi 12 yg kemudian dibayar perbulan. Kalau saya mau bayar sekaligus apakah tiap bulannya saya ttp membuat SSP PPh 25 tapi nihil atau bagaimana? terima kasih atas penjelasannya

    wah, rekan punya usaha niy, ampe kurang bayar SPT-nya? klo ada kurang bayar, tentu disetor menggunakan SSP dan untuk PPH pasal 25-nya ada perhitungan tersendirinya..

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    21 March 2011 at 1:55 pm

    rekan karyawan atau pengusaha

    salam

  • matrix

    Member
    21 March 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by WINDU:

    ada pajak terutang katakanlah senilai 1jt apakah kita bayar langsung atau dibagi 12 yg kemudian dibayar perbulan.

    dibayar langsung 1 juta

    Originaly posted by WINDU:

    Kalau saya mau bayar sekaligus apakah tiap bulannya saya ttp membuat SSP PPh 25 tapi nihil atau bagaimana? terima kasih atas penjelasannya

    anda harus mengangsur pph pasal 25 di tahun berikutnya sebesar 1 jt dibagi 12 perbulan

    tp apabila anda orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas maka anda tidak ada kewajiban pasal 25 (PMK 183/2007)

    salam

  • windu

    Member
    21 March 2011 at 7:38 pm

    saya adalah pengusaha dengan menggunakan norma penghitungan bukan pembukuan. Klo dibulan maret saya bayar 1jt terus bulan selanjutnya saya angsur (1jt dibagi 12 bulan) berarti pajak yg dibayar double dong?? Maksd saya setelah dilakukan proses penghitungan pajak terutang 1 jt apa lgnsung dibayar sekaligus atau dibagi 12 bulan??

  • rheza

    Member
    22 March 2011 at 9:20 am

    klo seandaninya kurang bayarnya 1 juta asumsikan setelah dikurangi angsuran PPh 25 dalam tahun sebelumnya, maka yang harus dibayar melalui SSP sebelum penyampain SPT adalah 1 juta, untuk perhitungan PPh pasal 25 tahun berikutnya, adalah Kurang Bayar ditambah angsuran PPh 25 tahun sebelumnya, atau kalau di form-nya 1/12 dari angka 16.. angsurannya mulai dibayar bulan berikutnya..

    salam

  • windu

    Member
    22 March 2011 at 9:24 am

    rekan rheza saya belum pernah lapor SPT sebelumnya, jadi belum pernah ada laporan pajak. Makanya saya bertanya apakah kurang bayar saya yg satu juta lgnsung saya bayar sekaligus atau dibagi 12 bulan?

  • rheza

    Member
    22 March 2011 at 9:30 am

    ya sekaligus rekan.. sebelum anda menyampaikan SPT.. untuk angsurannya, 1 juta dibagi 12, dibayarkan pada berikutnya..

  • temari

    Member
    22 March 2011 at 9:37 am
    Originaly posted by windu:

    saya adalah pengusaha dengan menggunakan norma penghitungan bukan pembukuan. Klo dibulan maret saya bayar 1jt terus bulan selanjutnya saya angsur (1jt dibagi 12 bulan) berarti pajak yg dibayar double dong??

    Pajaknya tidak akan double rekan windu sebab, Pajak yang dibayar 1jt pada bulan maret untuk tahun 2010, sedangkan yang nanti diangsur (1jt/12) adalah untuk tahun 2011,, karena diasumsikan pada tahun 2011 penghasilan yang diperoleh sama dengan tahun 2010,

  • Ans070685

    Member
    22 March 2011 at 9:41 am

    mungkin saya bisa menambahi, jika pada SPT Tahunan PPh OP rekan menggunakan norma penghitungan penghsailan neto, dan setelah dihitung-hitung dengan menggunakan persentase penghitungan norma berdasarkan KEP-536/PJ/2000, ada PPh kurang bayar sebesar Rp 1 juta, maka rekan harus membayar PPh sebesar Rp 1 juta tersebut (PPh 29 tahunan OP). Kemudian, untuk angsuran PPh 25 untuk bulan berikutnya adalah sebesar Rp 1 juta dibagi 12 bulan.
    PPh 25 ini dibayar tiap bulannya.

    Mohon koreksinya.

    Salam.

  • ucrit

    Member
    22 March 2011 at 9:59 am
    Originaly posted by rheza:

    ya sekaligus rekan.. sebelum anda menyampaikan SPT.. untuk angsurannya, 1 juta dibagi 12, dibayarkan pada berikutnya..

    sependapat rekan…
    setelah menyampaikan spt baru kita mulai mengangsur..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now