Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › baru
Para rekan dan senior, mohon petunjuknya…
Saya hendak melaporkan e-SPT tahunan badan 1771 via e filling namun saat upload, keluar lah POP-UP yang bertuliskan "SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk Wajib Pajak Badan"Kira-kira apa permasalahannya sehingga terjadi seperti ini?
Terimakasih…
saran saya sih coba secara manual saja. Datang langsung ke KPP
- Originaly posted by cv.wachidteknik@yahoo.com:
Saya hendak melaporkan e-SPT tahunan badan 1771 via e filling namun saat upload, keluar lah POP-UP yang bertuliskan "SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk Wajib Pajak Badan"
Kira-kira apa permasalahannya sehingga terjadi seperti ini?
Coba minta solusi atau bantuan ke KPP atau kring pajak, dan menurut saya kayaknya pelaporan SPT Tahunan Badan wajib efilling rekan.
Jika DJPOnline tidka bisa, bisa gunakan Online-Pajak kok rekan.
cmiiw