Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Barapakah Tarif PPh Badan Untuk PT Setelah Tidak Menggunakan PPh Final 0,5%?
Barapakah Tarif PPh Badan Untuk PT Setelah Tidak Menggunakan PPh Final 0,5%?
Pagi rekan,Mohon bantuannya. jd sy dpt info bahwa tahun ini PT tidak dapat menggunakan tarif pph final 0,5% lagi menjadi tarif pph normal.
Nah yg ingin sy tanyakan apa benar tarif pph normal untuk PT dibawah 4,8M dalah 11% dikali netto.
apa benar juga bahwa PT yang baru menerapkan pph normal di anggap wp baru sehingga angsurannya masih 0 setiap bulan , jd bayarnya pas spt 2021 aja.
terima kasih- Originaly posted by mimi88:
Nah yg ingin sy tanyakan apa benar tarif pph normal untuk PT dibawah 4,8M dalah 11% dikali netto.
untuk 2021 ini bisa dibilang demikian.
karena untuk periode 2021, tarif pph badan dari 25% diturunkan menjadi 22% (karena covid).
dan sehubungan dg peredaraan bruto masih dibawah 4,8 M maka saudara dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E dimana anda mendapat pengurangan sebesar 50% atas bagian laba dari omset 4,8M
jadi tarif pajaknya 22% x 50% = 11%
Originaly posted by mimi88:apa benar juga bahwa PT yang baru menerapkan pph normal di anggap wp baru sehingga angsurannya masih 0 setiap bulan , jd bayarnya pas spt 2021 aja.
jawab nya iya, untuk tahun pertama menggunakan tarif normal, pph 25 nya dianggap nihil
- Originaly posted by mimi88:
PT tidak dapat menggunakan tarif pph final 0,5% lagi menjadi tarif pph normal.
benar, karena cuma 3 tahun kalau PT
- Originaly posted by mimi88:
Nah yg ingin sy tanyakan apa benar tarif pph normal untuk PT dibawah 4,8M dalah 11% dikali netto.
benar, karena tarif PPh Badan turun jadi 22%
- Originaly posted by mimi88:
PT yang baru menerapkan pph normal di anggap wp baru sehingga angsurannya masih 0 setiap bulan
benar