Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Barang yang Dimusnahkan dengan Kredit PPN yang Dihapuskan
Barang yang Dimusnahkan dengan Kredit PPN yang Dihapuskan
Rekan-rekan Ortax yang baik hati.
Saya punya beberapa pertanyaaan, tetapi sebelum Saya mengajukannya Saya akan menceritakan sedikit kasusnya.
Pada tahun 2011 PT A membeli barang dagang (farmasi). Tanpa diduga, PT A gagal menjualnya, sampai barang tersebut expired di tahun 2012. Kemudian di tahun yang sama PT A memutuskan untuk memusnahkan barang dagang tersebut.
Pada tahun 2013. PT A kena pemeriksaan pajak karena PT A mengalami lebih bayar. Hingga sampailah pada suatu proses dimana Pemeriksa Pajak menghapus kredit pajak yang muncul dari pembelian barang dagang PT A yang telah dimusnahkan, meskipun PT A memiliki dokumen-dokumen otentik mengenai pembelian dan pemusnahan barang dagang tersebut.
Pertanyaan Saya adalah
1. Apakah benar bahwa kredit pajak (PPN Masukan) harus dihapuskan, jika barang dagang yang dibeli dimusnahkan (karena kadaluarsa)?
2. Peraturan apakah yang mengharuskan hal tersebut?
3. Apa yang harus dilakukan PT A jika mereka mengalami kegagalan penjualan yang seperti yang disebutkan di atas (barang sudah expired)?Untuk pencerahan dari rekan-rekan, Saya ucapkan terimakasih sebelumnya.
Rekan-rekan Ortax yang baik hati.
Saya punya beberapa pertanyaaan, tetapi sebelum Saya mengajukannya Saya akan menceritakan sedikit kasusnya.
Pada tahun 2011 PT A membeli barang dagang (farmasi). Tanpa diduga, PT A gagal menjualnya, sampai barang tersebut expired di tahun 2012. Kemudian di tahun yang sama PT A memutuskan untuk memusnahkan barang dagang tersebut.
Pada tahun 2013. PT A kena pemeriksaan pajak karena PT A mengalami lebih bayar. Hingga sampailah pada suatu proses dimana Pemeriksa Pajak menghapus kredit pajak yang muncul dari pembelian barang dagang PT A yang telah dimusnahkan, meskipun PT A memiliki dokumen-dokumen otentik mengenai pembelian dan pemusnahan barang dagang tersebut.
Pertanyaan Saya adalah
1. Apakah benar bahwa kredit pajak (PPN Masukan) harus dihapuskan, jika barang dagang yang dibeli dimusnahkan (karena kadaluarsa)?
2. Peraturan apakah yang mengharuskan hal tersebut?
3. Apa yang harus dilakukan PT A jika mereka mengalami kegagalan penjualan yang seperti yang disebutkan di atas (barang sudah expired)?Untuk pencerahan dari rekan-rekan, Saya ucapkan terimakasih sebelumnya.