Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Barang PPN
apa setiap melakukan penjualan barang (jenis apapun) dikenai PPN, atau ada pengecualian terhadap beberapa jenis barang yang diatur UU tidak dikenakan PPN ???
- Originaly posted by M4Tz:
apa setiap melakukan penjualan barang (jenis apapun) dikenai PPN, atau ada pengecualian terhadap beberapa jenis barang yang diatur UU tidak dikenakan PPN ???
jenis barang/jasa yang tidak dikenai PPN diatur dalam pasal 4A UU no 42 tahun 2009.
ada juga PPN yang tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan pajak berdasarkan pasal 16B UU PPN. Pasal 4A
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
1. jasa pelayanan kesehatan medik;
2. jasa pelayanan sosial;
3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa keagamaan;
7. jasa pendidikan;
8. jasa kesenian dan hiburan;
9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
11. jasa tenaga kerja;
12. jasa perhotelan;
13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
14. Jasa penyediaan tempat parkir;
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
17. Jasa boga atau katering- Originaly posted by bayem:
jenis barang/jasa yang tidak dikenai PPN diatur dalam pasal 4A UU no 42 tahun 2009.ada juga PPN yang tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan pajak berdasarkan pasal 16B UU PPN.
Siip. Sudah terjawab..