Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak BARANG PERSEDIAAN ALAT KESEHATAN APA KAH PERLU DIBUATKAN PENYUSUTAN

  • BARANG PERSEDIAAN ALAT KESEHATAN APA KAH PERLU DIBUATKAN PENYUSUTAN

     Jamsbondx updated 12 years, 3 months ago 5 Members · 12 Posts
  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 8:36 am
  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 8:36 am

    Dear Temen temen saya minta bantuannya nih……

    Perusahaan saya bergerak di Distributor Alat Kesehatan apakah perlu di hitung penyusutannya apabila barang tersebut belum terjula selama 1 tahun. Mohon pencerahannya….Tks ,

  • Fredy0819

    Member
    8 September 2012 at 9:34 am
    Originaly posted by jamsbondx:

    Perusahaan saya bergerak di Distributor Alat Kesehatan apakah perlu di hitung penyusutannya apabila barang tersebut belum terjula selama 1 tahun.

    Rekan Jambsbondx, kalau diangap sebagai inventory tidak perlu dihitung penyusutannya.
    Kalau didaftarkan sebagai aktiva tetap ( lihat persyaratan untuk aktiva tetap ) baru dihitung penyusutan / depresiasinya.

    Mohon koreksi… trims.

  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 9:52 am

    apakah ada untuk peraturannya / UU nya. mohon penjelasan ! terimakasih…

  • Hanif

    Member
    8 September 2012 at 11:22 am

    Penyusutan peralatan dilakukan bila peralatan tersebut merupakan aktiva tetap.
    ketentuannya ada didalam pasal 11 UU PPh dan akuntansi

    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 September 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by jamsbondx:

    apakah ada untuk peraturannya / UU nya. mohon penjelasan ! terimakasih…

    Konsep penyusutan, pada hakekatnya adalah pembebanan biaya yang masa manfaatnya lebih daei satu tahun sehingga tidak diperkenankan dibebankan sekaligus..
    Apakah persediaan = biaya?

  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah persediaan = biaya?

    maksudnya gimana???

  • begawan5060

    Member
    8 September 2012 at 12:36 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    maksudnya gimana???

    Apakah disamakan nilai persediaan diakui sebagai biaya?

  • riorosario

    Member
    8 September 2012 at 12:44 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    apabila barang tersebut belum terjula selama 1 tahun

    Kalo saya baca dari pernyataannya ini sih barang dagangan.. Jadi ga disusutkan.
    Secara Akuntansi pencatatan aset tetap didasarkan pada PSAK 16

  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 12:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah disamakan nilai persediaan diakui sebagai biaya?

    disamakan!!!

  • riorosario

    Member
    8 September 2012 at 12:48 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    disamakan!!!

    Kok disamakan rekan??
    Bukannya Posnya beda ya??
    kalo biaya di LR kalo persediaan di Neraca..

  • Jamsbondx

    Member
    8 September 2012 at 8:38 pm
    Originaly posted by riorosario:

    Kok disamakan rekan??
    Bukannya Posnya beda ya??
    kalo biaya di LR kalo persediaan di Neraca..

    itu kan kalo bicara pos pos akunnya saya menjawab disamakan adalah nilai angkanya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now