• Barang Konsinyasi

     sistop updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • DimasAries

    Member
    18 July 2013 at 11:56 am

    Dear rekan ortax

    Saya ingin bertanya perlakukan pajak mengenai barang konsinyasi ? ada aturan khusus mengenai transaksi konsinyasi ?

    Dalam hal ini perusahaan kami (DPIL) mendapatkan barang titipan (barang konsinyasi dari singapore), atas pengiriman barang tersebut, perusahaan kami membayar Pajak atas impor (BM, PPh 22, PPN). apakah atas PPN impor tersebut dapat kami kreditkan?

    sebagai contoh saat impor total barang konsinyasi 100, kemudian yg laku terjual hanya 60. Sisa barang tersebut akan di kembalikan ke singapore. Bagaimana prosedur pengembalian barang konsinyasi ke singapore tersebut ?

    Terima Kasih atas perhatiannya.

  • DimasAries

    Member
    18 July 2013 at 11:56 am

    Dear rekan ortax

    Saya ingin bertanya perlakukan pajak mengenai barang konsinyasi ? ada aturan khusus mengenai transaksi konsinyasi ?

    Dalam hal ini perusahaan kami (DPIL) mendapatkan barang titipan (barang konsinyasi dari singapore), atas pengiriman barang tersebut, perusahaan kami membayar Pajak atas impor (BM, PPh 22, PPN). apakah atas PPN impor tersebut dapat kami kreditkan?

    sebagai contoh saat impor total barang konsinyasi 100, kemudian yg laku terjual hanya 60. Sisa barang tersebut akan di kembalikan ke singapore. Bagaimana prosedur pengembalian barang konsinyasi ke singapore tersebut ?

    Terima Kasih atas perhatiannya.

  • DimasAries

    Member
    18 July 2013 at 11:56 am
  • sistop

    Member
    18 July 2013 at 11:58 am

    Wah buta kalo konsiyasi dr Luar Pabean, patut di simak iki

  • sistop

    Member
    18 July 2013 at 11:58 am

    Wah buta kalo konsiyasi dr Luar Pabean, patut di simak iki

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now