Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Barang Konsinyasi
Dear rekan ortax
Saya ingin bertanya perlakukan pajak mengenai barang konsinyasi ? ada aturan khusus mengenai transaksi konsinyasi ?
Dalam hal ini perusahaan kami (DPIL) mendapatkan barang titipan (barang konsinyasi dari singapore), atas pengiriman barang tersebut, perusahaan kami membayar Pajak atas impor (BM, PPh 22, PPN). apakah atas PPN impor tersebut dapat kami kreditkan?
sebagai contoh saat impor total barang konsinyasi 100, kemudian yg laku terjual hanya 60. Sisa barang tersebut akan di kembalikan ke singapore. Bagaimana prosedur pengembalian barang konsinyasi ke singapore tersebut ?
Terima Kasih atas perhatiannya.
Dear rekan ortax
Saya ingin bertanya perlakukan pajak mengenai barang konsinyasi ? ada aturan khusus mengenai transaksi konsinyasi ?
Dalam hal ini perusahaan kami (DPIL) mendapatkan barang titipan (barang konsinyasi dari singapore), atas pengiriman barang tersebut, perusahaan kami membayar Pajak atas impor (BM, PPh 22, PPN). apakah atas PPN impor tersebut dapat kami kreditkan?
sebagai contoh saat impor total barang konsinyasi 100, kemudian yg laku terjual hanya 60. Sisa barang tersebut akan di kembalikan ke singapore. Bagaimana prosedur pengembalian barang konsinyasi ke singapore tersebut ?
Terima Kasih atas perhatiannya.
Wah buta kalo konsiyasi dr Luar Pabean, patut di simak iki
Wah buta kalo konsiyasi dr Luar Pabean, patut di simak iki